Mantan Kepala SMAN 1 Batam Tersangka Dugaan Korupsi, Sempat Pelesiran ke Malaysia

Loading...

Suarasiber.com – Dunia pendidikan di Kepri kembali mendapatkan sorotan. Mantan Kepala SMAN 1 Batam ditetapkan sebagai tersangka.

MC, ditahan oleh Kejari Batam saat masih menjabat sebagai Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri.

Ia diduga menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Komite Sekolah di SMAN 1 Batam saat ia masih menjabat.

Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi di Kejari Batam mengatakan, pihak kejaksaan hari ini sudah menahan tersangka di Rutan Batam, untuk penahanan 20 hari ke depan agar tidak menghilangkan barang bukti.

“Diduga, dana korupsi itu digunakan pelesiran bersama oknum guru-guru lainnya ke negara Malaysia,” ungkap Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi di Kejari Batam, Senin (03/01/2022), seperti dilansir dari kabarbatam.com.

Uang kira-kira Rp800 juta disalahgunakan tersangka saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala SMAN 1 Batam.

Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Kemudian, Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. (masjai)

Editor Yusfreyendi

Loading...