Di Hadapan Gubernur Ansar, Band Warga Binaan Nyanyikan Manusia Hebat Ciptaan Sendiri

Loading...

Suarasiber.com – Warga binaan semasa masih menjalani kehidupan normal di tengah masyarakat terdiri dari berbagai pemilik bakat.

Mereka yang memiliki bakat bermusik juga bisa meluapkan hasratnya bermusik. Bahkan band yang anggotanya warga binaan mampu menciptakan lagu karangan sendiri.

Hal ini dipertunjukkan saat kunjungan Gubernur Kepri Ansar Ahmad ke Lapas Kelas 2 A KM 18 Kijang, 17 Agustus kemarin.

Band bentukan warga binaan menyanyikan lagu berjudul Manusia Hebat. Hebatnya, lagu ini merupakaan karya warga binaan sendiri.

Gubernur juga menyskaikan berbagai macam kerajinan dan hasil karya warga binaan. Gubernur Ansar diperlihatkan juga penampilan seni yang dikembangkan warga binaan seperti tarian dan silat.

“Saya melihat para warga binaan di Kepri sudah mendapatkan pembinaan yang mereka butuhkan, kita akan terus dukung supaya mereka dapat kita kembangkan potensi sehingga nanti bisa berdaya di masyarakat,” kata Gubernur Ansar.

Pada kesempatan ini Gubernur Ansar didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepri Saffar M. Godam.

Agenda utama Gubernur Ansar di Lapas ini ialah membagikan SK remisi bagi 3.631 warga binaan se-Kepri, dilakukan secara simbolis. Selain SK remisi, juga diserahkan e-KTP.

Gubernur Ansar juga meminta agar masyarakat dapat mengayomi dan menerima kehadiran WBP ketika mereka kembali ke masyarakat, dia berpendapat manusia merupakan makhluk yang tidak sempurna dan banyak melakukan kesalahan. Dan para WBP berhak diberikan kesempatan kedua untuk membuktikan diri di masyarakat.

Sementara itu, Saffar M. Godam menambahkan ada 25 warga binaan yang langsung bebas. “Mayoritas Napi yang memperoleh remisi pada HUT RI ke-77 ini adalah narapidana narkotika,” jelasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Danlantamal IV Tanjungpinang Laksama Pertama TNI Kemas M. Ikhwan Madani, Sekretaris Daerah Kepulauan Riau Adi Prihantara,  Ketua TP-PKK Kepulauan Riau Hj. Dewi Kumalasari Ansar,  dan Kepala Pengadilan Tanjungpinang Riska Widiana. (jlu/zainal)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...