Dituding Mata-mata Bos, Karyawan Warung Dikeroyok 3 Orang

Loading...

Suarasiber.com – Tiga orang pria karyawan Warung Lamongan Cak Rohman, Lubuk Baja, Kota Batam yang berinisial DAI, AS dan RW diciduk polisi, Jumat (Jumat (22/7/2022).

Ketiganya ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto.

Karena mengeroyok seorang karyawan lainnya hingga babak belur. Pengeroyokan tak hanya dengan pukulan dan tendangan. Tapi juga menggunakan alat, yaitu borgol.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM membenarkan bahwa telah mengamankan 3 orang laki-laki dewasa terkait dugaan pengeroyokan yang terjadi, Jumat (22/7/2022) sekitar pukul 05.00 WIB di Mes Warung Lamongan, Lubuk Baja, Kota Batam.

“Atas Perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya paling 5 tahun,” kata Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM.

Budi menjelaskan kejadian pengeroyokan terjadi di mes warung tersebut berawal, Kamis (21/7/2022) sekitar pukul 20.00 WIB, saat korban menegur DAI.

Korban menegur DAI dengan kalimat, “Jangan ngobat pas kerja.” Sebelumnya, korban mendapati DAI sedang mengkonsumsi obat-obatan jenis mekstrill.

Setelah menegur pelaku DAI korban pun pergi ke belakang sambil membawa piring-piring kotor untuk dicuci.

Setelah meletakkan piring di wastafel, tiba-tiba pelaku DAI muncul dari belakang. Kemudian dengan sengaja menyerakkan piring kotor tersebut ke lantai.

Korban menghiraukannya dan pergi ke depan. Kemudian, DAI kembali menghampiri korban dan berkata, “Kenapa?” dan korban pun menjawab, “Enggak ada apa-apa, saya tidak ada bilang apa-apa.”

Masih belum puas, DAI menyuruh korban membersihkan piring yang diserakkan oleh pelaku DAI ke lantai. Namun korban menolaknya sambil berkata, “Ambil sendiri, kamu yang buang.”

Setelah itu korban pun meninggalkan pelaku DAI dan melayani tamu yang datang untuk makan.

Selanjutnya sekitar pukul 23.55 WIB, korban bersama pelaku DAI serta karyawan yang lainnya mulai menutup warung.

Korban yang merupakan kepercayaan bos, kemudian membayarkan gaji para karyawan yang bekerja pada hari itu.

Saat itu DAI kembali mendatangi korban dan berkata, “Engga terima kau tadi?” Dan korban menjawab, “Terima kok, aku engga tau salahku apa.”

Selanjutnya setelah selesai membayarkan gaji para karyawan dan warung sudah dalam keadaan tutup, korban pun naik ke lantai 3 mes untuk mandi.

Setelah selesai mandi, korban pun dihampiri oleh pelaku DAI  dan pelaku AS. Kemudian pelaku AS berkata “Kau tadi yang ajak pelaku DAI berantem kan?”

Lalu korban pun berkata “Siapa yang ajak berantem? Aku ngobrol sama David aja belum, cuman kasih gaji tadi.”

Setelah itu, tiba-tiba pelaku AS langsung menendang korban di bagian paha sebelah kiri sebanyak, 3 kali pada kaki kanannya. Dan kemudian memukul kepala korban sebanyak 2 kali.

Setelah itu DAI dan AS pun pergi. Tidak lama kemudian, RW pun datang menemui korban dan berkata “Ayo turun minum.”

Lalu korban berkata, “Engga makasih, aku mau istirahat.” Setelah itu, RW terus memaksa korban dan mengajak korban untuk turun minum.

Tapi korban pun terus menolak dan tiba-tiba RW langsung memukul korban di bagian kepala sebanyak 6 kali menggunakan tangan kanannya.

Setelah itu, RW berkata “Kau mata-matanya bos” dan korban pun berkata, “Aku disuruh jagain, bosnya lagi di Jawa. Jadi disuruh kalau ada yang tak baik disuruh bilang bos.”

Kemudian setelah korban mengatakan hal tersebut, RW kembali memukul korban di bagian kepala menggunakan tangan kosong sebanyak 4 kali.

Lalu, DAI pun datang dan menghampiri korban. Kemudian memukul korban menggunakan borgol di bagian mata sebelah kiri sebanyak 1 kali, setelah itu memukul bagian bibir korban sebanyak 1 kali.

Selanjutnya RW kembali memukul korban di bagian kepala dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 3 kali sambil berkata

“Kamu mata-matanya bos, ya?” Setelah itu, DAI, AS dan RW pun pergi.

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian mata sebelah kiri. Juga memar dibagian kepala sebelah kiri. Selanjutnya pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja.

Setelah mendapat laporan tersebut, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan.

Dan melakukan penangkapan terhadap tersangka  DAI, AS dan RW di sebuah rumah yang terletak di Perumahan Happy Garden, Lubuk Baja, Kota Batam.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti yang didapatkan dibawa ke Kantor Polsek Lubuk Baja untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (masjai)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...