Saya Kejar, Tangkap, Kalau Perlu Tembak di Tempat! Peringatan Kapolresta Barelang ke Pelaku Kejahatan

Loading...

Suarasiber.com – Polresta Barelang dan jajarannya menabuh genderang melawan pelaku kejahatan di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.

Saat menyampaikan rilis perampokan di Indomaret 24 Jam, Baloi Persero, seberang BCS Mal, Kota Batam, di Lobi Mapolresta Barelang, Selasa (10/5/2022), Kapolresta Barelang mengatakannya dengan tegas dan lugas.

Bentuknya berupa peringatan kepada mereka yang memiliki niat melakukan kejahatan di Kota Batam.

“Yang ada punya niat kejahatan dan melakukan kejahatan, semuanya akan saya kejar dan saya tangkap. Bahkan kalau perlu saya tembak di tempat!” kata Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto dilansir dari keterangan resminya.

Apa yang disampaikannya merupakan komitmen bersama. Ia meyakinkan masyarakat semua kejahatan pasti akan terungkap.

“Mari masyarakat kota batam kita bersama sama menjaga kota ini lebih aman dan kondusif,” ujarnya kemudian.

Atas Perbuatannyanya, ST, FS, IS dan JL dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana. Dengan ancaman pidana maksimal 12 Tahun penjara. (masjai)

Editor Yusfreyendi

Baca berita suarasiber.com lainnya di GOOGLE NEWS atau BABE

Loading...