Gubernur Kepri Beri Lampu Hijau Pemekaran Provinsi Natuna – Anambas

Loading...

Suarasiber.com – Hari ini, Selasa (10/5/2022), Gubernur Kepri Ansar Ahmad didampingi Kadis Kominfo Hasan masih berada di Bali.

Hari ke-2 Rakernas Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) tahun 2022 di Hotel Discovery Kartika Plaza, Kuta Selatan ini, Ansar membahas sejumlah hal.

Gubernur Ansar membahas rencana pemekaran daerah di Provinsi Kepri. Ia menekankan dukungan terhadap rencana pemekaran Kabupaten Natuna menjadi Provinsi.

“Rencana pemekaran ini sebagai usaha mendukung kepentingan strategis nasional,” ujarnya di hadapan seluruh gubernur serta pejabat negara lainnya.

Apa yang belakangan disuarakan masyarakat Natuna dan Anambas, menurut Ansar, adalah perwujudan UU nomor 23 tahun 2014 pasal 49 yang menyatakan Pembentukan Daerah berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional.

Pertimbangan lainnya ialah berlaku untuk daerah perbatasan, pulau-pulau terluar. “Di mana Kepri merupakan daerah perbatasan dengan beberapa pulau terluar di dalamnya,” papar Gubernur Ansar.

Sebelumnya, Ansar menggambarkan secara umum arah kebijakan pembangunan Provinsi Kepri. Bersama 8 provinsi lain dalam wadah Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan, terus mendorong disahkannya UU Daerah Kepulauan.

Ia juga memaparkan hasil penilaian sistem merit di lingkungan Pemprov Kepri. Tahun 2021 mencapai 291 atau mengalami peningkatan 10 poin dari tahun 2020.

Aspek yang dinilai antara lain perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karir, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian, penghargaan dan disiplin, perlindungan dan pelayanan, serta sistem informasi.

Tentang penggajian, penghargaan dan disiplin pegawai, Pemprov Kepri memiliki kebijakan internal. “Tunjangan kinerja sudah memperhitungkan hasil penilaian kinerja sebagai faktor utama disamping disiplin kerja” ungkap Gubernur Ansar.

Tak hanya itu, Gubernur Ansar juga membawa matriks daftar inventaris masalah selain RUU Daerah Kepulauan dan manajemen sumber daya aparatur. Di antaranya Perpres nomor 55 tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan di bidang pertambangan mineral dan batu bara.

Lalu, implementasi Permen ESDM 37 tahun 2016 tentang ketentuan penawaran participating interest, FTZ menyeluruh di Pulau Bintan dan Karimun, implementasi Permenkeu 199 tahun 2019 tentang ketentuan kepabeanan cukai dan ajak atas impor barang kiriman, serta percepatan jaringan telekomunikasi BTS.

Rakernas dipimpin langsung oleh Ketua APPSI yang juga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didampingi Dewan Pakar APPSI Ryas Rasyid dan Ketua KASN Agus Pramusinto dan dihadiri Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik. (ron/zainal)

Editor Yusfreyendi

Baca berita suarasiber.com lainnya di GOOGLE NEWS atau BABE

Loading...