Kabareskrim Minta Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Dihentikan

Loading...

Suarasiber.com – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto meminta kasus korban begal yang berujung menjadi tersangka di Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk dihentikan.

Agus berpendapat jika korban kejahatan yang membela diri kemudian ditetapkan tersangka akan membuat masyarakat takut untuk melawan pelaku kejahatan.

Terkait hal ini ia sudah memberikan arahan ke Polda NTB agar mengedepankan legitimasi rakyat sebagai dasarnya.
“Sebab penetapan tersangka terhadap korban begal ini mendapat kritikan keras dari masyarakat,” ujar Agus, melansir viva.co.id.

“Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya,” kata Agus, dikutip dari pojoksatu, Jumat (15/4/2022).

Kepada Kapolda NTB, Agus menyarankan agar melakukan gelar perkara dan mengundang berbagai pihak untuk menentukan langkah selanjutnya.

Tokoh masyarakat adalah unsur yang diharapkan partisipasinya dalam memberikan masukan terkait kasus ini. Kemudian diambil masukan layak atau tidak perkara ini dilakukan proses hukum.

“Karena bagaimanapun juga keberanian korban melawan begal adalah sebuah hal yang patut diapresiasi,” tegas Agus.

Bahkan hal itu juga bisa disebut tolok ukur dari satuan pembinaan masyarakat Kepolisian Republik Indonesia atau Binmas Polri.

“Binmas Polri salah satu keberhasilan tugasnya adalah masyarakat memiliki kemampuan daya cegah, daya tangkal dan daya lawan terhadap pelaku kejahatan,” ujarnya.

Mengutip jpnn.com, diketahui Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mengambil alih kasus ini dari Polres Lombok Tengah. “Yang pasti kasus itu kan ditangani Polres Lombok Tengah. Maka sekarang kami tangani di Polda,” kata Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto pada wartawan, Kamis (14/4/2022). (zainal)

Editor Yufreyendi

Loading...