Hallo Warga Kepri, Siaran TV Analog Sebentar Lagi Wassalam

Loading...

Suarasiber.com – Pemerintah melalui Kemenkominfo akan mulai memindahkan siara TV analog ke digital. Analog Switch Off (ASO) di Provinsi Kepri dimulai 30 April mendatang.

Sebagai persiapan agar warga miskin bisa menikmati tayangan TV digital, pemerintah membantu set top box (STB) gratis.

Senin (25/4/2022), Gubernur Kepri secara simbolis menyerahkan STB kepada warga Kampung Bulang, Kota Tanjungpinang. Khusus Tanjungpinang akan dibagikan sebanyak 4.863 unit STB.

Pemberlakuan ASO pada 30 April berlaku untuk wilayah Bintan, Karimun, Batam, dan Tanjungpinang.

Menurut Gubernur Ansar, masyarakat terpaksa berlangganan TV kabel lantaran siaran TV analog kualitasnya tidak bagus. Iuran TV kabel juga tak bisa dinikmati mereka yang berpenghasilan rendah karena harus membayar per bulan.

Pemerintah mambagikan 31.815 unit STB gratis untuk warga Kepri. Data penerima STB berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS ) Kementerian Sosial.

Pendistribusian STB gratis ke masyarakat akan dibagikan melalui PT POS Indonesia.

STB berfungsi sebagai alat untuk menangkap siaran digital bagi masyarakat yang masih menggunakan televisi analog.

Sehingga masyarakat tidak perlu membeli televisi baru namun cukup menggunakan STB untuk menikmati siaran televisi digital.

Dengan dimulainya siaran televisi digital, Gubernur Ansar berharap bisa memperbanyak konten-konten lokal khas Kepri yang dimulai oleh stasiun televisi lokal Kepri.

“Konten siaran itu sepuluh persennya harus muatan lokal, maka nanti kita persiapkan paket-paket kreatif kita untuk mengisi siaran-siaran, itu tentu bermanfaat bagi kita mempromosikan keunggulan daerah seperti pariwisata dan budaya,” ujar Gubernur Ansar.

Penghentian siaran analog televisi berlandaskan pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pada pasal 62 angka 8 menyebutkan anggaran penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari analog ke teknologi digital.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri Hasan menyebutkan jika penghentian siaran televisi analog tahap kedua akan dilakukan pada 25 Agustus 2022. Sementara tahap ketiga akan dilakukan pada 22 November 2022.

Jika menggunakan TV digital, masyarakat bisa memilih 23 saluran televisi berkualitas tinggi. Bagi warga yang tidak menerima STB gratis, alat ini bisa dibeli di toko elektronik atau online dengan harga terjangkau.

Penyerahan STB juga dimanfaatkan Gubernur Kepri untuk membagikan 100 paket sembako lebaran untuk warga Kampung Bulang. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...