Polsek Lubuk Baja, Batam Ciduk Komplotan Pencuri Kabel Listrik

Loading...

Suarasiber.com – Tiga pelaku pencurian kabel terciduk berikut barang buktinya saat sedang beraksi di sebuah ruko di Batam, Kamis (17/3/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.

Ketiganya, adalah AS (37), Ws (41) dan Wah (34), yang semuanya beralamat di kawasan Ruli Top 100, Jodoh, Batam.

Usai diciduk ketiganya langsung digelandang ke tahanan Polsek Lubuk Baja, Polresta Barelang Batam.  Untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM membenarkan telah mengamankan tersangka.

Budi menambahkan kejadian berawal ketika saksi korban Johan (40), warga Villa Panbil Blok E No. 22, Sei Beduk, Batam, mendatangi rukonya, Rabu (26/3/2022) sore.

Dia kaget karena gembok rukonya di kawasan Happy Garden Blok O No. 86 Kel. Batu Selicin, Lubuk Baja, dirusak.

Dia pun langsung pergi untuk membeli gembok baru. Dan ketika kembali ke rukonya untuk memasang gembok baru, dia membawa beberapa security.

Mereka kaget karena saat akan memasang gembok baru ternyata di dalam ruko ada tiga orang tak dikenal.

Dan, membawa gunting kabel berikut gulungan kabel yang bekas digunting. Korban dan sekuriti langsung mengontak Polsek Lubuk Baja.

Mendapat kontak itu, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Fajar Bittikaka STrK dan tim langsung meluncur ke TKP. Selanjutnya mengamankan dan membawa ketiga pelaku ke Polsek.

Akibat pencurian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta. Dan para pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (masjai)

Editor Ady Indra Pawennari

Loading...