Rumah Makan di Batam Hanya Boleh Layani Beli Bungkus

Loading...

Suarasiber.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam kembali memperketat protokol kesehatan setelah lonjakan Covid-19 kembali terjadi. Rumah makan tidak dibolehkan melayani tamu makan di tempat.

“Cuma dibolehkan take away atau dibungkus,” kata Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, saat memimpin rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Batam di Panggung Engku Putri, Jumat (21/5/2021).

Dilansir dari mediacenter.batam.go.id, Sabtu (22/5/2021), Amsakar meminta aturan tersebut harus dipantau. Bahkan, ia sudah menunjuk semua tim dari OPD untuk turun ke lapangan sesuai pembagaian lokasi masing-masing.

“Pemantauan ini akan berlangsung sebulan penuh agar masyarakat patuh demi menekan laju penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Tim yang sudah dibentuk dari OPD dibagi di sembilan kecamatan. Tim sudah mulai bekerja Jumat sore pukul 15.00 WIB. (fut)

Loading...