Askab PSSI Bintan Bentuk KP dan KBP Kongres, Pendaftaran Voter hingga 13 Maret

Loading...

Suarasiber.com – Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Bintan telah membentuk Komite Pemilihan (KP) dan Komite Banding Pemilihan (KBP) pada sarasehan di Pasar Tani Toapaya Asri, Senin (7/3/2022).

Komite tersebut dibentuk untuk penyelenggaraan kongres pemilihan Komite Eksekutif Askab PSSI Bintan periode 2022-2026. Pendaftaran calon voter hingga 13 Maret 2022.

Yusfreyendi yang mendapatkan SK dari Asprov PSSI Kepri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Askab PSSI Bintan bersilaturahmi dengan klub Liga 3 yang berasal dari Kabupaten Bintan.

Serta mengundang 12 klub atau PS di Kabupaten Bintan yang aktif terhitung pertengahan tahun 2021 sampai awal tahun 2022 ini. Selain itu, turut hadir manajer SSB, asosiasi pelatih, perwakilan wasit, perwakilan klub futsal, serta mantan pengurus Askab PSSI Bintan periode sebelumnya dan perwakilan KONI Bintan.

Yusfreyendi menyampaikan, pertemuan digunakan untuk menyosialisasikan pelaksanaan kongres pemilihan Komite Eksekutif Askab PSSI Bintan periode 2022-2026.

Pertemuan ini menyepakati pembentukan KP dan KBP, sekaligus pembentukan panitia pelaksana Kongres pemilihan Komite Eksekutif Askab PSSI Bintan.

“Karena ini memulai awal, makanya KP akan membuka pendaftaran dan melakukan verifikasi voter. Selanjutnya, akan membuka penjaringan calon ketua, wakil ketua, dan anggota Komite Eksekutif,” jelas Yusfreyendi.

Pendaftaran calon voter (pemilik hak suara) sudah dibuka hingga hingga 13 Maret 2022. Calon voter itu, klub yang hadir saat sarasehan atau yang aktif dalam kurun waktu pertengahan 2021 sampai saat ini.

“Sesuai dengan kesepakatan pertemuan tadi, klub yang ingin berpartisipasi juga diberi peluang untuk mendaftar sebagai voter,” tambah Yusfreyendi.

Pendaftaran calon voter bisa menghubungi Eko Ramadan (082170795018), Sandri Putra (081363825991), Dedi (081364644223). Atau melalui panitia nomor WA atau kontak person Ketua panitia pelaksana Kongres, Suhardi (083151149335).

Syarat calon voter, melampirkan struktur kepengurusan dengan kop surat serta stempel, surat keterangan domisili klub dari desa atau kelurahan, serta fotokopi KTP ketua atau pemilik klub. (zainal)

Editor Ady Indra Pawennari

Loading...