Sikat Rp113 Juta Uang Korban, Komplotan Pengganjal ATM Pakai Tusuk Gigi Ditangkap

Loading...

Suarasiber.com – Polda Jateng berhasil membongkar komplotan penipu nasabah bank di ATM dengan bermodal tusuk gigi, Kamis (17/2/2022).

Melansir keterangan resminya, dalam menjalankan aksinya para pelaku mendapatkan Rp113 juta.

Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro SH merasa bangga dengan keberhasilan jajarannya.

“Ulah komplotan penjahat spesial pembobol uang nasabah bank di ATM cukup meresahkan masyarakat,” jelasnya saat gelar kasus Polda Jateng, Jumat (18/2/2022).

Para pelaku adalah AM (45), SS (35), keduanya asal Lampung dan TH (30) warga Tangerang. Sementara otak pembobol, MW (48) tidak dihadirkan karena Covid-19.

“MW asal Kabupaten Bandung otak pelaku pembobol uang nasabah yang juga residivis kasus Curat di Bantul DIY tidak kami hadirkan karena dari hasil tes swab terpapar Corona,” jelas Djuhandhani.

Polisi menyita barang bukti dalam kasus ini berupa mobil Toyota Avanza putih, tiga buah gunting, empat buah tusuk gigi, empat buah kartu ATM.

Dir Reskrimum yang didampingi Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Jateng AKBP Dwi Retnowati mengatakan pelaku terus mencari korban karena harus membayar sewa mobil.

Begitu mendapat sasaran, salah satu pelaku memasukkan tusuk gigi pada lubang mesin ATM dengan maksud bila ada nasabah yang ingin menarik uang memasukkan kartu ATM tidak bisa karena terganjal.

Mereka bertiga ketiga digrebek saat merencakan aksi serupa di daerah Jawa Timur. Para pelaku yang ditahan di sel Polda Jateng dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Dir Reskrimum mengimbau kepada Masyarakat agar berhati hati tidak mudah percaya bila ada orang tidak dikenal menawarkan bantuan di mesin ATM. Selain itu, tetap menjaga kerahasiaan nomor Pin kartu ATM yang dimiliki. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...