Gila! Seorang Warga Samarinda Pembobol ATM Bergaya Ala Sultan, Liburan ke Bali dan Sewa Helikopter

Loading...

Suarasiber.com – Ditreskrimum Polda Kaltim berhasil meringkus seorang Warga Asal Kota Samarinda berinisial AT (29) yang diduga telah melakukan pembobolan sejumlah ATM.

AT sudah beraksi di tiga lokasi ATM salah satu bank milik pemerintah dengan nilai yang cukup fantastis yakni Rp2,4 miliar.

Oleh pelaku, uang tersebut digunakan untuk bergaya hidup ala sultan. Bahkan ia sempat berlibur ke Bali dan menyewa helikopter untuk berkeliling melihat pulau Bali dari angkasa.

“Pelaku membobol 6 mesin ATM berkali-kali dalam rentang waktu rentang 6 bulan, mulai September 2021 hingga Januari 2022, di tiga kabupaten kota yakni Kabupaten Kutai Kertanegara, Kutai Barat dan Kota Samarinda,” jelas Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejdo, Kamis (17/2/2022), melansir keterangan resminya.

Kabid Humas menambahkan bahwa nilai uang yang berhasil dikumpulkan tersangka dalam aksinya membobol mesin ATM ini cukup fantastis yakni mencapai sekitar Rp 2,4 miliar.

Kejahatan yang dilakukan AT sulit terlacak karena tidak ada kerusakan yang terjadi. Keahlian itu diperoleh AT karena ia berpengalaman sebagai teknisi perawatan dan perbaikkan mesin ATM.

Yusuf menambahkan pihaknya sengaja tidak mengungkap secara detail bagaimana teknik membobol ATM yang dilakukan AT. Hal ini untuk menghindari teknik tersebut diikuti pelaku kejahatan yang lain.

Pembobolan ATM diketahui pihak bank setelah ada uang setoran yang masuk, tapi fisiknya tidak ada. Kemudian pihak bank menghitung neracanya terjadi selisih yang cukup besar nilainya.

Pihak bank lalu melaporkan ke kepolisian, kemudian dilakukan penyelidikkan dan tersangka berhasil diamankan di Samarinda pada 5 Januari 2022 tanpa perlawanan dan telah ditahan.

“Ditangkap saat beraksi, karena sudah kita sudah pelajari modusnya dan sudah identifikasi pelaku berdasarkan CCTV yang ada di mesin ATM,” ujar Yusuf.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan diantaranya sebuah televisi, tas perempuan, sepatu, dan ATM blac card. Namun untuk uang yang diambil pelaku setelah membobol melalui mesin ATM, sebagian telah digunakannya untuk membiayai hidup dan berfoya-foya.

Akibat perbuatannya tersangka terancam penjara 8 tahun. Karena melanggar Pasal 363KUHP jo Pasal 64 KUHP dan Pasal 65 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang di tempat berbeda. (eko)

Editor Yusfreyendi

Loading...