Jaksa Tahan 2 Pegawai PN Trenggalek

Loading...

TRENGGALEK (suarasiber) – Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Trenggalek menahan Chrisna Nur Setyawan SH dan Riawan SH MH, dua orang pegawai Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Jatim, Selasa (10/3/2020).

Sebelum menahan, penyidik telah memeriksa dan menetapkan keduanya sebagai tersangka. Terkait dugaan pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pemeliharaan gedung dan bangunan PN Trenggalek tahun 2019.

Dan, pemalsuan tanda tangan data perjanjian kerjasama antara PN Trenggalek dengan LBH Rakya Trenggalek. Terkait, penyediaan pemberian laporan pos bantuan hukum di PN Trenggalek tahun 2018 – 2019.

Akibat perbuatan keduanya negara dirugikan sekitar Rp 100 juta. Hal ini disampaikan Kepala Kejari Trenggalek, Jatim Lulus Mustofa kepada suarasiber.com, Selasa (10/3/2020).

“Atas diri kedua tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari dan ditahan di Rutan Kelas 2 Trenggalek,” kata Lulus. (mat)

Loading...