Bila Masyarakat Paham Istilah-istilahnya, Migrasi ke TV Digital Akan Sukses

Loading...

Suarasiber.com – Pemprov Kepri menjadi satu dari sekian provinsi yang akan mulai menerapkan migrasi TV analog ke digital atau analog switch off (ASO). Sosialisasi yang gencar, edukasi dan literasi dianggap jembatan menuju suksesnya program ini.

Kepala Diskominfo Kepri, Hasan; Ketua Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Kepri Henky Mohari dan Pengamat Komunikasi dari Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Uly Sophia, berdialog di RRT Tanjungpinang, Rabu (16/2/2022).

Siaran yang dipandu Erita Fitrah Insani ini mengambil tema “Dampak Peralihan TV Analog ke TV Digital”. Masyarakat bisa berinteraksi dalam dialog interaktif ini.

ASO bertahap akan dimulai pada 30 April yang akan datang hingga sampai tanggal 2 November di seluruh Indonesia. Layanan siaran TV analog akan benar-benar dimatikan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menurut Hasan, edukasi dan literasi mengenai istilah-istilah yang ada dalam kebijakan ini merupakan kunci suksesnya ASO di Kepri, Bahkan di Indonesia pada umumnya.

“Istilah-istilah seperti apa itu siaran analog, siaran digital, Set Top Box (STB), layanan TV kabel (Langganan), layanan streaming, dan sebagainya itu masyarakat perlu tahu. Jangan sampai ada salah pemahaman ke masyarakat. Bahwa layanan siaran digital ini memang gratis, tidak perlu biaya berlangganan, maupun biaya kuota internet,” ujarnya.

Untuk mendapatkan pemahaman itu, masyarakat bisa berkunjung ke https://siarandigital.kominfo.go.id/ sebagai media literasi untuk mendapatkan informasi lengkap dan detail mengenai proses ASO.

Ketua KPID Kepri Henky Mohari setuju dengan pernyataan Hasan. Saat ini terdapat perbedaan istilah layanan penyiaran yang masyarakat perlu tahu.

Jika masyarakat sudah paham akan istilah-istilah tersebut, maka proses ASO akan berjalan dengan sukses.

Henky kemudian sedikit menceritakan sejarah proses migrasi dari siaran analog ke digital di Indonesia. Menurutnya, proses migrasi ini sudah berlangsung cukup lama. Sudah sejak tahun 2006 pemerintah sudah mulai merancang migrasi penyiaran.

“Bahkan pada saat itu di Asia Tenggara, Indonesia adalah pencetus, namun terkendala pada regulasi. dalam UU Penyiaran Nomor 32 tahun 2002 belum mengatur penyiaran digital. Maka diusulkan revisi UU penyiaran agar bisa bersiaran secara digital” kata Henky.

Kemudian di tahun 2019, Malaysia dan Singapura sudah resmi bermigrasi ke siaran digital. Menurut Henky, saat itu Indonesia sudah terlambat. Barulah dengan disahkannya UU Ciptaker No. 11 tahun 2020 sebagai dasar hukum Indonesia mulai bermigrasi ke penyiaran digital. (eko)

Editor Ady Indra Pawennari

Loading...