KPK Monitor Pembenahan Pengelolaan Aset BP Batam, Konsesi dengan ATB Jadi Sorotan

Loading...

Suarasiber.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) menggelar rapat koordinasi pencegahan korupsi dengan fokus pada pembenahan pengelolaan aset BP Batam.

Rapat digelar secara daring di pengujung tahun, Rabu (29/12/2021).

KPK siap mendampingi penyelesaian permasalahan yang ada di BP Batam. Fokus pada pembenahan pengelolaan aset, dirumuskan langkah-langkah untuk menutup potensi risiko kehilangan.

“Salah satunya karena berpindahnya aset ke pihak ketiga sehingga dapat mengakibatkan tindak pidana korupsi serta kerugian negara,” ujar Direktur Korsup Wilayah I KPK Didik Agung Widjanarko dalam keterangan tertulisnya yang diterima suarasiber.com dari Plt Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding.

Kegiatan ini merupakan rapat awal menindaklanjuti surat resmi dari Kepala BP Batam perihal permohonan supervisi dan monitoring dalam rangka mewujudkan praktik good governance tertanggal 13 Oktober 2021.

Sejak tahun 2018 Tim Koordinasi KPK telah beberapa kali melakukan koordinasi pencegahan korupsi dengan jajaran BP Batam.

Sebelumnya, 25 Maret 2021, tim Korsup KPK telah melakukan koordinasi dalam rangka memperkuat komitmen pimpinan dan pegawai BP Batam untuk memperbaiki sistem administrasi dan memperkuat pencegahan korupsi mengingat besarnya kewenangan BP Batam.

Kepala BP Batam Muhammad Rudi menyampaikan saat ini BP Batam memiliki manajemen aset tersendiri yang dikelola di masing-masing unit.

Menurutnya, pemanfaatan aset sangat penting untuk menjaga daya tarik investor yang masuk ke kota Batam dengan menjaga nilai aset dan ketepatan investasi.

“BP Batam menargetkan optimalisasi pendapatan dari pemanfaatan aset-aset yang dimiliki dengan membentuk 5 badan usaha yaitu bandar udara, pelabuhan, rumah sakit, fasilitas dan lingkungan, serta PAM hulu dan hilir,” ujar Rudi.

BP Batam, sambungnya, berkomitmen agar aset negara dapat terinventarisasi secara optimal dan tidak berujung dengan tindak pidana korupsi.

Rudi juga mengajak jajarannya untuk menjalankan aksi nyata mengubah perilaku pelayanan dan birokrasi di BP Batam.

Mencapai Rp54 Triliun

Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam Wahjoe Triwidijo Koentjoro memaparkan laporan keuangan hasil audit BPK per 31 Desember 2020 bahwa aset BP Batam yang telah memiliki nilai perolehan sebanyak hampir Rp54 Triliun.

“Rincian aset yaitu aset lancar seperti kas, pendapatan, piutang, persediaan Rp1,53 Triliun, aset tetap seperti tanah, alat, mesin, gedung, jalan, dll Rp53 Triliun, dan aset lainnya seperti HPL, software, hasil kajian, lisensi, dll Rp334 Miliar,” terang Wahjoe.

Untuk aset lahan wilayah kerja BP Batam, Wahjoe memaparkan, berjumlah total 73 ribu hektar. Untuk daratan 68 ribu hektar dan perairan 5 ribu hektar. Untuk daratan, sambungnya, yang sudah HPL 22 ribu hektar dan belum HPL 39 ribu hektar.

Tiga Temuan BPK

Tim KPK memberikan atensi pembenahan terhadap tiga hasil temuan BPK melalui audit SPI.

Pertama, terdapat barang milik negara pada Badan Usaha Pelabuhan dan Biro Umum dikuasai pihak lain. Diantaranya adalah sejumlah rumah dinas yang dikuasai secara tidak sah oleh mantan pegawai dan aset tidak bergerak yang dikelola oleh badan usaha di sektor pelabuhan seluas 178 ribu meter persegi dengan total nilai perolehan sebesar Rp360 Miliar yang telah berakhir masanya.

Kedua, pengelolaan alokasi lahan milik BP Batam belum memadai. Belum ada penetapan status pengakhiran atas 143 PL seluas 1,6 juta meter persegi yang telah jatuh tempo di mana terdapat potensi uang wajib tahunan (UWT) yang seharusnya dapat diterima BP Batam sebesar Rp110 Miliar, serta terdapat alokasi lahan yang belum memiliki HPL dan berada di kawasan hutan lindung.

Selain itu, penyelesaian atas lahan terlantar pada BP Batam belum optimal. Per tanggal 31 Desember 2020 masih terdapat 1.667 lokasi lahan terlantar seluas 85 juta hektar.

Ketiga, terdapat beberapa item dari realisasi perjanjian konsesi yang belum disepakati terkait pengakhiran konsesi antara BP Batam dengan PT ATB.

Tim KPK juga menyoroti beberapa potensi penerimaan BP Batam yang harus dioptimalkan berdasarkan hasil audit BPK. Di antaranya adalah penerimaan dari sewa lahan reklame yang telah jatuh tempo di 506 titik reklame.

Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi Sudirman Saad menyampaikan bahwa 85 juta meter persegi tanah terlantar yang dianggap belum optimal.

Ditambahkannya, ditemukan 3.000 hektar yang memenuhi kriteria terlantar terverifikasi lapangan.

“Kita buat 3 kategori. Prioritas untuk yang sudah 20 tahun alokasi tapi belum dibangun atau dibangun tidak sesuai perjanjian. Kita akan umumkan ke publik dan memanggil pemilik. Jika pemilik tidak sanggup mengelola, kita akan ambil kembali. Kita lakukan penyelesaian tanah terlantar ini bertahap dalam 3 tahun dan perencanaan investasi diatas tanah terlantar tersebut juga sudah kita peroleh,” ujar Saad.

Dari rapat disampaikan, KPK berkomitmen akan memfasilitasi dan bersama-sama menyusun strategi penyelesaian masalah aset tersebut.

Sebagai tindak lanjut pembahasan, Tim KPK juga meminta Kepala BP Batam untuk menyusun SK Kepala BP Batam terkait pembentukan satuan tugas (Satgas) penertiban dan pengamanan aset yang akan intensif berkoodinasi dengan tim korsup KPK.

Satgas akan menyusun rencana aksi yang berisi target penertiban aset BP Batam pada tahun 2022. Tim KPK akan memonitor kinerja satgas.

“Intinya berangkat dari itikad baik Kepala BP Batam, kami sambut baik. Karena BP Batam memiliki peran dan kewenangan strategis dalam pembangunan, kami ingin mengkonkritkan pencegahan korupsi di sektor ini dan hal itu perlu kerja sama dengan berbagai pihak,” pungkas Didik. ***

Editor Yusfreyendi

Loading...