Gadis Bawah Umur Dibawa ke Dompak dan Dicabuli, Pelaku Ditangkap

Loading...

Suarasiber.com – H alias A, lelaki yang diduga mencabulu Kuntum di komplek Ruko Batu 8 ternyata melakukan perbuatan sama terhadap Kuncup (7).

Masih dengan modus mengajak calon korbannya jalan-jalan dan memberinya uang usai beraksi, Kuncup dicabuli pada bulan Oktober 2021 lalu.

Hal ini terungkap dari konferensi pers yang disampaikan Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando SH SIK yang didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas dalam jumpa pers, Senin (20/12/2021).

Disampaikan AKBP Fernando, pada hari Rabu (6/10/2021) kira-kira pukul 18.15 WIB, Kuncup meminta uang kepada ibunya untuk membeli bakso.

Ibunya kemudian menunaikan salat maghrib. Namun ia tak lagi mendapati putrinya usai menjalankan kewajibannya itu.

Pukul 19.15 WIB, perempuan ini didatangi ketua RW setempat yang mengabarkan jika Kuncup berada di Dompak. Kuncup pun dijemput ibunya yang langsung bertanya bagaimana putrinya bisa sampai di Dompak.

“Korban bercerita ke ibunya, bagian ia mendapatkan perlakuan tak senonoh dari lelaki yang mengajaknya ke Dompak,” ujar Kapolres.

Ibu Kuncup pun melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke polisi. Polisi pun menangkap A alias H yang bekerja sebagai pedagang, tinggal di Tanjungunggat, Tanjungpinang.

Kepala polisi, pelaku mengaku sudah tujuh kali mencabuli anak di bawah umur. Korbannya lebih dari satu orang anak di bawah usia 10 tahun.

Tersangka melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlingdungan Anak Menjadi Undang Undang.

“Ia diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Serta denda paling banyak Rp5 miliar,” sebut AKBP Fernando. (eko)

Editor Yusfreyendi

Loading...