Stiker Reflektor yang Diwajibkan Dishub, Warna, Pemasangan dan Cara Menjadi Distributor

Loading...

Suarasiber.com – Kementerian Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat mengeluarkan aturan No.SK 5311/AJ.410/DRJD/2018 tentang stiker reflektor.

Isinya tentang Pedoman Teknis Alat Pemantul Cahaya Tambahan pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan.

Dengan keluarnya produk hukum ini maka kendaraan yang menjadi objek harus memasang stiker pemantul cahaya yang selanjutnya disebut dengan sebutan Alat Pemantul Cahaya Tambahan (APCT).

Stiker ini harus ada pada kendaraan yang memiliki Jumlah Berat Bruto (JBB) lebih dari 7.500 kilogram.

Warna stiker reflektor yang disarankan juga tidak sembarang. Sudah ditentukan warna apa saja yang boleh dipasang.

Berikut ini warna dan ukuran stiker reflektor yang bisa dipergunakan.

Warna Merah

Warna ini digunakan di bagian belakang kendaraan. Ketentuannya, panjangnya minimal 60 centimeter dengan tinggi stiker 5 centimeter.

Warna merah digunakan sebagai simbol jaga jarak bagi kendaraan yang ada di belakang.

Warna Kuning

Stiker felkektor warna kuning ditempel pada bagian samping mobil bus dan mobil barang.

Tentang panjangnya, minimal 60 centimeter dengan tinggi 5 meter.

Warna Putih

Warna putih ditempel pada bagian depan kereta gandengan dan kereta tempelan.

Ketentuan ukuran stiker ini yakni co centimeter panjang dengan tinggi 5 centimeter.

Selain mengetahui ketentuan ukuran stiker reflektor, pemilik atau pengendara juga perlu mengetahui posisi penempelan stiker reflektor itu.

Berikut penjelasan penempatan stiker reflektor berdasarkan jenis kendaraannya:

Bus Sedang

Pada bus berdimensi sedang, stiker reflektor warna merah diletakkan di bagian belakang dekat kaca belakang.

Jarak antara kaca dan stiker reflektor tidak melebihi 40 centimeter. Ia dibuat menjadi tiga bagian putus-putus dengan masing-masing panjangnya 60 centimeter/

Sementara itu, stiker reflektor kuning ditempatkan pada bagian samping bodi di antara kaca dan ban.

Mobil Barang

Mobil barang dengan sumbu belakang ganda atau lebih, seperti mobil dump truck, stiker reflektor merah ditempel pada bagian belakang karoseri.

Bentuk pemasangannya kotak mengikuti bentuk karoseri. Stiker reflektor kuning ditempatkan pada bagian samping bak truk dengan bentuk mengelilingi karoseri seperti pada bagian belakang.

Sementara itu, untuk ukuran stiker dan ketentuan lokasi secara detail adalah di bawah ini:

Mobils Boks

Stiker reflektor merah ditempel pada bagian belakang boks dengan bentuk yang mengotak mengelilingi boks. Stiker reflektor kuning ditempatkan pada bagian samping boks truk dengan bentuk mengelilingi boks seperti pada bagian belakang.

Mobil Mixer

Stiker reflektor merah ditempel pada bagian belakang mixer tepatnya pada bagian bawah di sebelah kanan dan kiri. Stiker reflektor kuning ditempatkan pada bagian bawah samping truk mulai dari kepala truk sampai dengan tabung mixer truk.

Mobil Tangki

Stiker reflektor merah ditempel pada bagian belakang tangki dengan bentuk yang mengikuti tangki itu. Stiker reflektor kuning ditempatkan pada bagian samping tangki dan di tempel pada bagian bawah tangka dari depan ke belakang.

Mobil Penarik

Pada mobil truk penarik ketentuan stiker reflektor yang wajib ditempel berbeda lagi. Stiker reflektor merah ditempel pada area belakang kepala truk tepatnya di sudut kanan dan kiri atas truk.

Stiker warna sama juga ditempel pada bagian kanan dan kiri dekat ban paling belakang. Sementara itu, stiker reflektor kuning ditempel memanjang di bagian samping mulai dari bagian kepala truk sampai ke bagian belakang.

Kereta Gandengan

Bagian gandengan juga membutuhkan stiker reflektor, warna merah ditempelkan pada bagian paling belakang gandengan dengan bentuk mengotak mengikuti karoseri truk.

Sementara itu, sticker reflector kuning juga ditempatkan di bagian samping gandengan dengan bentuk mengotak.

Kereta Tempelan

Bagian kereta tempelan juga tidak luput dari penggunaan stiker reflektor. Warna kuning digunakan pada bagian samping secara putus-putus dari depan ke belakang.

Nah, penggunaan stiker reflektor sangat berguna untuk menjaga keamanan pengemudi truk selama perjalanan.

Peluang Jadi Distributor

Aturan ini dibuat untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya. Stiker reflektor yang terpasang pada kendaraan akan memantulkan cahaya.

Dengan demikian jika ada mobil atau kendaraan lain yang menyorotkan lampunya, maka stiker yang menempel pada mobil pengangkat barang akan terlihat bahkan dari jarak jauh.

Untuk mendapatkan stiker reflektor ini, Anda bisa mendapatkannya di beberapa toko stiker yang ada di Indonesia.Sementara jika Anda ingin menjadi distributor, bisa langsung mengimpornya dari pabriknya di China. Informasi tentang produk, harga cara pengirimannya bisa langsung berhubungan dengan bagian pemasarannya.

Klik di sini untuk menjadi distributor stiker reflektor. (man)

Loading...