Penyidikan PPNS Harus Kerja Sama dengan Polri Agar Tidak Merugikan Siapapun

Loading...

Suarasiber.com – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) adalah pejabat yang berdasar peraturan perundangan ditunjuk selaku penyidik.

Ia berhak melakukan penyidikan sesuai dengan lingkup undang undang yang menjadi dasar hukumnya. Mereka terdiri dari PPNS daerah dan PPNS pusat.

Mereka diangkat oleh Menkumham melalui Direktorat Administrasi Hukum Umum diawasi dan dibina oleh Polri cq Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Badan Reserse Kriminal.

Secara hirarki, mereka bertanggung jawab kepada lembaga tempat PNS tersebut bernaung.

Namun begitu, Gubernur Kepri H Ansar Ahmad mengingatkan agar penyidikan yang dilakukan PPNS ridak merugikan pihak lain. Karenanya, ia meminta mereka berkoordinasi dengan Polri.

“Dalam melaksanakan tugasnya juga harus berkoordinasi dengan Polri sekaligus sebagai Korwas. Termasuk, juga berkoordinasi dengan instansi lain, agar dalam melakukan penyidikan satu perkara misalnya, tidak merugikan pihak lain,” kata Ansar ketika membuka Pelatihan Peningkatan Kemampuan Bagi PPNS se Kepri bertempat di Swiss Bell Hotel, Batam, Rabu (3/11/2021).

Menurut Gubernur Ansar, sebagai ujung tombak dalam proses penegakan hukum pidana, sudah seharunya PPNS bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan profesional. Terutama sekali dalam penyidikan tekait pelanggaran peraturan daerah.

Siapa saja yang diangkat menjadi pejabat PPNS juga harus bisa mencari solusi untuk penanganan guna penyelesaian perkara. Termasuk perkara pekara yang dihadapi di lapangan. Agar putusan yang dihasilkan memang benar benar mengedepankan supremasi hukum.

Hadir pada kesempatan tersebut Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman, Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Teguh Widodo, Pj Sekdaprov Kepri Lamidi, Narasumber Widyan N Rosari, Mica Siar Meiriza, Suherman Zein dan para peserta lainnya. (man)

Loading...