Dituding Istrinya Tak Menafkahi, Suami Bakar Rumah Sewa

Loading...

Suarasiber.com – Polsek Bukit Bestari Polres Tanjungpinang berhasil mengungkap fakta di balik kebakaran rumah di Gang Kenanga, Tanjungunggat pada 12 Agustus 2021 lalu.

Kebakaran itu melanda rumah Denny Erfanosa dengan kerugian ditaksir Rp300 jutaan. Pemilik rumah mengira kebakaran itu merupakan musibah.

Saat ia membuat laporan, polisi rupanya tidak yakin jika itu kecelakaan murni atau musibah. Karena di lokasi kebakaran ditemukan berupa satu botol plastik ukuran 1,5 liter.

Botol tersebut berisi cairan yang diduga bahan bakar bensin dan satu unit sepeda motor Suzuki dengan nopol BP 4920 DM.

Jajaran Unit Reskrim Polsek Bukit Bestari bersama Bhabinkamtibmas kemudian bekerja hingga muncul nama H dan istrinya, R. Pasangan suami istri inilah yang mengontrak rumah Denny.

Komunikasi dan pendalaman pun dilakukan. Bukan hanya terjadap H dan R, melainkan juga dengan keluarga keduanya.

Hingga ahirnya pada hari Rabu tanggal 15 September 2021 siang polisi menerima telepon dari keluarga H yang menyatakan penyesalan.

H mengakui perbuatannya sehingga jajaran Reskrim menjemputnya di Batu 15 arah Tanjunguban. H pun dibawa ke kantor polisi.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SH SIK melalui Kapolsek Bukit Bestari AKP Adi Sumardi S Kom mengatakan, H nekad membakar rumah sewa hanya untuk membuat istrinya jera.

Kepada polisi H ingin istrinya tidak lagi suka berbohong dan menuding dirinya sebagai suami yang tak pernah memberikan nafkah.

Buah kenekadan H, ia akan dijerat Pasal 187 K.U.H.Pidana yang bunyinya barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam (1). dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; (2). dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (man)

Loading...