Rahma Sampaikan Pencegahan Jual Beli Jabatan Saat Webiner dengan KPK

Loading...

Suarasiber.com – KPK mengadakan webinar bertajuk “Jual Beli Jabatan, Kenapa dan Bagaimana Solusinya?” yang disiarkan secara live di kanal YouTube, Kamis (16/9/2021).

Sejumlah kepala daerah diundang sebagai narasumber. Salah satunya Wali Kota Tanjungpinang Hj Rahma SIP. Disampaikan KPK bahwa lima sumber yang diundang merupakan orang-orang terpilih dari 500 kepala daerah.

Selain Rahma, mereka adalah Bupati Sragen, Bupati Indramayu, Bupati Luwu Utara dan Bupati Manggarai Barat.

Dari Kantor Wali Kota, Senggarang, Tanjungpinang, Rahma menjawab pertanyaan moderator, Plt. Deputi koordinasi dan supervisi KPK, Pahala Nainggolan, tentang bagaimana praktik pengisian jabatan pada OPD di Kota Tanjungpinang.

“Untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama, prosesnya dengan melewati job fit untuk uji kesesuaian, dan seleksi terbuka,” jawab Rahma.

Lebih lanjut dijelaskan, Job Fit dilakukan melalui evaluasi kesesuaian kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dilakukan oleh Tim Evaluasi.

Anggota tim evaluasi berasal dari unsur Tim Penilai Kinerja PNS dan dapat dibantu oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh PPK, dan dikoordinasikan kepada KASN.

Dan seleksi terbuka dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama karena Pensiun, Mutasi, Meninggal Dunia.

Rahma menyampaikan dalam upaya pencegahan terjadinya jual beli jabatan.

“Pemkot Tanjungpinang melakukan mutasi dan promosi secara transparan, tidak memberikan ruang dalam bentuk negosiasi, gratifikasi, pungli terkait mutasi jabatan, serta meningkatkan pengawasan internal secara ketat terhadap seluruh rangkaian proses mutasi dan promosi ASN,” terangnya.

Di sini, kata dia, peran Inspektorat sangat penting dalam setiap pengawasan.

“Dalam setiap kegiatan kami selalu minta pendampingan dan pengawasan dari Inspektorat, sehingga segala kebijakan yang dijalankan sudah dikawal sesuai dengan aturan yang ada,” tambahnya.

Selanjutnya, Rahma juga memberikan pandangannya dan yang diterapkan terhadap Pencegahan Jual Beli Jabatan yang ditanyakan moderator.

“Bersama seluruh Pejabat Daerah berkomitmen untuk menerapkan Sistem Merit dalam pelaksanaan proses pengangkatan, perpindahan dan pemberhentian ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Juga dengan seluruh unsur stakeholder yang berkepentingan tidak melakukan intervensi terhadap proses Mutasi dan Promosi Jabatan ASN,” tutup Rahma. (fut)

Loading...