Rahma Dikukuhkan sebagai Bunda PAUD Kota Tanjungpinang

Loading...

Suarasiber.com – Bunda PAUD Provinsi Kepulauan Riau Hj. Rosmeri Isdianto mengukuhkan Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma SIP sebagai Bunda PAUD Kota Tanjungpinang 2021 – 2024.

Pengukuhan dilaksanakan secara virtual pada Jumat pagi (5/2/2021) di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang.

Dalam rangkaian acara pengukuhan tersebut, Rahma dipasangkan selempang dan Pin oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Drs Tamrin Dahlan MSi.

Setelah resmi menjadi Bunda PAUD, Rahma melanjutkan Pengukuhan Bunda PAUD kecamatan dan kelurahan se-Kota Tanjungpinang di tempat yang sama.

Sebagai Bunda PAUD, Rahma memberikan apresiasi dan kepercayaan kepada Bunda PAUD Kecamatan dan Kelurahan yang baru.

“Besar harapan saya mudah-mudahan amanah ini bisa diemban dengan rasa tanggung jawab dan bersungguh-sungguh,” ujar Rahma.

Bicara tentang Bunda PAUD, peranannya sangat penting. Seperti disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.

Di sela-sela kegiatan Apresiasi Bunda PAUD Tingkat Nasional Tahun 2019 di Jakarta, Senin (18/11/2019) lalu, Nadiem mengatakan aktivitas Bunda PAUD benar-benar berdampak, yang riil. Semuanya swakelola, mereka berpartisipasi, berorganisasi sendiri dan ia menyebutnya luar biasa.

Ia juga mengapresiasi peran masyarakat secara umum, dan Bunda PAUD secara khusus, dalam mengambil tanggung jawab di bidang pendidikan.

“Karena mereka yang lebih dekat ke masyarakat. Jadi saya senang banget melihat masyarakat yang mengambil beban ini dan melaksanakannya dengan baik dan itikad yang baik seperti Bunda PAUD. Ini saya salut sekali dengan Bunda PAUD,” katanya.

Bunda PAUD adalah predikat yang diberikan kepada istri kepala pemerintah dan kepala daerah (Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah).

Atau disandang langsung oleh kepala pemerintahan dan kepala daerah perempuan yang merupakan penggerak utama dalam pembinaan layanan pendidikan bagi anak usia dini (0-6 tahun) di wilayahnya guna mendukung terwujudnya layanan PAUD Berkualitas.

Apabila kepala pemerintahan atau kepala daerah tidak atau belum memiliki pasangan maka peran Bunda PAUD di wilayah tersebut didelegasikan kepada istri dari wakil kepala pemerintahan atau kepala daerah yang bersangkutan. (mat)

Loading...