Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Disahkan, Ada 3 Badan Baru

Loading...

Suarasiber.com –

Gubernur Gubernur H Ansar Ahmad dan Wakil Gubernur Hj Marlin Agustina menghadiri penetapan Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di Gedung DPRD Kepri, Dompak, Jumat (20/8/2021).

Penetapan Ranperda ini dilakukan usai disetujui oleh DPRD Kepri pada rapat sebelumnya. Dan merupakan pergantian dari Perda Kepri Nomor 7 tahun 2016.

Ketua Pansus Ranperda Lis Darmansyah menyebut Perda Nomor 7 tahun 2016 tidak relevan lagi saat ini. “Dengan demikian Perda nomor 7 tahun 2016 ini tidak berlaku lagi setelah penetapan Perda yang baru kita tetapkan hari ini,” ucap Lis Darmansyah.

Perda Sususan Perangkat Daerah yang baru tetap memuat 22 Dinas, dengan rincian 19 dinas tipe A, 2 dinas tipe B, dan satu dinas non tipe.

Adapun empat dinas yang dilakukan peningkatan yaitu Dinas Pekerjaan Umum menjadi tipe A, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman menjadi tipe B, Dinas Perhubungan menjadi tipe A, Dinas Pemuda dan Olahraga menjadi tipe A.

Sementara Dinas Penamaan Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu menjadi dinas non tipe sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 25 tahun 2021.

Ada tiga badan baru, meliputi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah yang bertipe B, Badan Pengelola Perbatasan Daerah yang bertipe A, dan Badan Penghubung Daerah yang non tipe.

Gubernur Ansar menyebutkan pergantian Perda bertujuan mengevaluasi perangkat daerah yang terbentuk sejak perda tersebut ditetapkan lima tahun yang lalu.

Melalui Perda yang baru ini diharapkan mampu menjadi penggerak roda pemerintahan daerah, yang mendukung pencapaian visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur.

Juga mampu meningkatkan pelayanan dasar, memajukan perekonomian daerah, mengembangkan potensi daerah, dan memajukan pembangunan di Provinsi Kepri.

(mat)

Loading...