TNI, Polri dan satpol PP Kembali Lakukan Razia Rumah Makan dan Tempat Hiburan

Loading...

Suarasiber.com – Hari kedua, Wali Kota Tanjungpinang Hj. Rahma SIP bersama TNI Polri dan Satpol PP Kota Tanjungpinang yang merupakan Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Tanjungpinang melakukan razia gabungan terkait jam operasional rumah makan atau tempat hiburan malam, Jumat malam (11/6/2021).

Razia dilakukan untuk menerapkan surat edaran wali kota serta tindak lanjut rapat tim Satgas covid -19 hari Kamis lalu. Tempat usaha yang masih buka di atas pukul 22.00 WIN pun didatangi.

Dalam razia gabungan, Rahma bersama Danwing Udara I Tanjungpinang diwakili Mayor L Istio, Kapolres Tanjungpinang diwakili Kabag Ops Polres Tanjungpinang AKP Reza Anugerah Arif Perdana S.H., S.I.K, Danlanud RHF diwakili Kasi Idik Sat Pom AU Lanud RHF Tanjungpinang Kapten Pom Agus Eko Winarto, Dandim 0315/Bintan diwakili Pasi Intel Kapten Inf Rusdianto, Kasat Samapta AKP Ahmad Syahputra, SH, Kasatpol PP Kota Tanjungpinang Ahmad Yani, Danyonmarhanlan IV diwakili Letda Mar Syahdodi, Danpomal Lantamal IV diwakili Letda Laut (PM) Risdianto, Kadis DLH Kota Tanjungpinang Drs. Riono, M.Si dan Kasatpol PP Kota Tanjungpinang, DR. H. Ahmad Yani.

Rahma bersama TNI, Polri mendatangi tempat usaha yang masih membandel dan memberikan sosialisasi kembali terkait surat edaran yang telah dikeluarkan Pemko Tanjungpinang.

“Saat ini kondisi Covid-19 di Kota Tanjungpinang semakin meningkat, untuk itu saya bersama FKPD turun langsung untuk menindaklanjuti penerapan protokol kesehatan di berbagai tempat hiburan malam, restoran, kedai kopi yang menimbulkan kerumunan, saya mengimbau kepada para pemilik tempat usaha agar mematuhi surat edaran yang telah dikeluarkan yaitu jam operasional sampai dengan pukul 22.00,” ucapnya.

Saat memberikan imbauan, Rahma menyampaikan agar pelaku usaha dapat mentaati dan mematuhinya, jika tidak akan diberi sanksi berupa peringatan secara lisan, hingga tertulis “Sanksi ini berlaku apabila pelaku usaha masih saja tidak mematuhi dan mengikuti aturan sesuai dengan edaran yang berlaku, kami harap para pelaku usaha dapat mematuhinya dan mampu memahami situasi dan kondisi yang terjadi saat ini,” lanjutnya.

Selanjutnya, Rahma juga mengatakan razia gabungan sebagai salah satu langkah dan ikhtiar untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kota Tanjungpinang. Silakan buka tempat usahanya, tetapi tetap ikuti aturan sesuai dengan edaran yang ada, kami sangat paham kondisi saat ini merupakan hal tersulit, namun ini untuk keselamatan dan kesehatan kita semua,” imbuh Rahma.

Rahma mengimbau agar masyarakat juga ikut mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan di lingkungannya.

Untuk lokasi razia gabungan ini, Rahma beserta rombongan diawali dari Lapangan Pamedan, Kedai Kopi Bro Simpang Ir. Sutami, Warung Bandrek dan Pecel Lele di seputaran Pamedan, Warung Kopi seputaran Jalan Raja Haji Fisabilillah dan berakhir di wilayah Green City. ***

Loading...