Maaf, Ya, Mudik Lokal Antarpulau di Kepri Dilarang 6 – 17 Mei 2021

Loading...

Suarasiber.com – Warga Provinsi Kepri yang merencanakan mudik antarpulau harus mengurungkan niatnya. Sebab tanggal 6 – 17 Mei kegiatan tersebut dilarang.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyebut keputusan itu diambil berdasarkan rapat koordinasi bersama Forkopimda se-Kepri di Gedung Daerah Tanjungpinang, Selasa (4/5/2021).

“Tak ada kegiatan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi, termasuk mudik lokal antarpulau di dalam wilayah kepri selama periode 6-17 Mei 2021,” ujar Ansar.

Ansar menyebut kebijakan ini seirama dengan pusat guna mencegah penyebaran Covid-19.

Namun bukan berarti semua moda transportasi tidak beroperasi. Kapal cepat antarkabupaten/kota tetap beroperasi khusus mengangkut penumpang dengan pengecualian tertentu.

Mereka yang masuk pengecualian ialah mengunjungi keluarga sakit/meninggal, ibu hamil dan kegiatan pemerintahan. Syaratnya, harus dilengkapi hasil negatif Covod-19 GeNose.

Bagi ASN harus membawa serta surat tugas dari kantor dan untuk warga awam wajib mengantongi surat keterangan RT/RW hingga kelurahan.

Untuk melaksanakan kebijakan ini, Satgas Covid-19 bersama aparat keamanan TNI/Polri bakal menjaga ketat tiap-tiap pintu pelabuhan keberangkatan penumpang antarpulau.

Merekalah yang akan menangani warga yang nekad mudik tanpa keperluan mendesak.

Ansar juga mengimbau masyarakat merayakan lebaran tanpa bersilaturahmi tatap muka, melainkan secara virtual guna meminimalkan kerumunan.

Berdasarkan data Satgas Covid-19, hingga hari ini jumlah kasus konfirmasi positif di Kepri sudah mencapai 2.303 orang atau bertambah 16 orang.

Adapun rinciannya kasus konfirmasi bergejala 1.275 orang, konfirmasi tanpa gejala 1.028 orang, kasus perjalanan impor 258 orang, konfirmasi kontak erat 1.465 orang, tak ada konfirmasi perjalanan atau kontak erat 580 orang, dan selesai isolasi kasus konfirmasi 1.887 orang. (man)

Loading...