Kamis, 4 Juni 2026

Lapor Bu Wagub, Petani Jemaja Timur Panen Perdana Padi 84 Ton

Tayang:


Suarasiber.com – Petani di kabupaten dan kota di Provinsi Kepri mulai mencoba menanam padi. Lingga, Bintan sudah mendahului dan belakangan ada panen di wilayah Anambas.

Hal ini dilaporkan oleh Bupati Anambas, Abdul Haris SH kepada Wagub Kepri Hj Marlin Agustina yan safari Ramadan di Masjid Al-Munawwarah, Desa Ulu Maras, Kecamatan Jemaja Timur, pekan lalu.

“Alhamdulillah tahun ini panen padi perdana sebanyak 84 ton,” ungkap Haris.


Bupati berharap uatu saat Anambas bisa menjadi lumbung padi mengingat tidak semua kabupaten/kota di Kepri memiliki lahan persawahan.

“Mungkin nanti antara Dinas Pertanian Anambas dan Dinas Pertanian Provinsi bisa bersinergi. Atau bahkan koordinasi ke Kementerian Pertanian agar ke depan semakin maju dan berkembang,” kata Bupati.

Sementara Wagub Hj Marlina mengingatkan warga untuk menerapkan protokol kesehatan. Pesan yang juga disampaikan Bupati Anambas.

“Kita tidak ingin Provinsi Kepulauan Riau mengalami hal yang sama seperti daerah-daerah lainnya, maka dari itu sangat penting mematuhi protokol kesehatan,” kata dia.

Terkait laporan panen perdana padi, Marlina menyambutnya dengan gembira. Apalagi visi misi Ansar – Marlin salah satunya pengembangan pertanian dan perikanan. (man)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Open Tournament Genting Pulur Cup VI 2026 Digelar, 47 Tim Perebutkan Hadiah Rp66 Juta

Poster resmi Open Tournament Genting Pulur Cup VI Tahun 2026

Bupati Anambas Serahkan Bantuan Sapi Kurban Presiden RI di Letung

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyerahkan bantuan sapi kurban Presiden RI kepada panitia Masjid Al Kautsar Letung, Kabupaten Kepulauan Anambas,Rabu (27/5/2026). Diskominfo Anambas

Penghentian Penuntutan Kasus Pengeroyokan di Anambas Disetujui, Dua Tersangka Dapat Keadilan Restoratif setelah Korban Memaafkan

Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas bersama pihak terkait menunjukkan dokumen penghentian penuntutan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) terhadap dua tersangka kasus pengeroyokan, Jumat (22/5/2026). Foto - Istimewa