Gubernur Kepri Dukung Kebijakan Wali Kota Tanjungpinang Soal Jam Operasional Usaha di Masa Pandemi

Loading...

Suarasiber.com – Beberapa pemilik usaha di Kota Tanjungpinang dan sejumlah pihak menyoroti tajam kebijakan Wali Kota Tanjungpinang saat dikeluarkannya aturan jam buka tutup tempat usaha di masa pandemi.

Kebijakan itu dikeluarkan berupa Surat Edaran Wali Kota Tanjungpinang nomor 331.1/479/6.2.03/2021 tanggal 1 April 2021.

Isinya tentang Pengaturan Protokol Kesehatan pada Tempat Hiburan Rumah Makan atau Sejenisnya dan Masjid Selama Bulan Suci Ramadan 1442 H/2021 dan Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019, yang berisikan pengaturan jam operasional tempat usaha, serta penerapan protokol kesehatan.

Aturan ini pun diprotes, alasannya dianggap menghambat warga mencari nafkah. Bahkan ada pihak yang menuding SE Wali Kota ini dikeluarkan tanpa berdasarkan kajian.

“Ada beberapa pelaku usaha yang kurang kesadaranya. Bahwa Kebijakan yang diambil pemerintah dianggap menghambat, padahal dengan keteledoran bisa mengakibatkan fatal. SE Wali Kota itu sempat viral,” ujar Rahma, Minggu (2/5/2021).

Terkait hal yang sama, agar penularan pandemi Covid-19 tidak semakin meningkat, kini Gubernur Kepri Ansar Ahmad yang mengeluarkan kebijakan serupa.

Gubernur menerbitkan SE Nomor: 457/SET-STC19/V/2021 tanggal 2 Mei 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.

Gubernur meminta agar ditindaklanjuti dan segera di sosialisaikan oleh Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Kepri kepada seluruh masyarakat.

Salah satu poin yang ditegaskan dalam SE Gubernur Kepri ialah imbauan membatasi aktivitas masyarakat di tempat dan fasilitas umum pada malam hari maksimal sampai dengan pukul 22.00 WIB.

“Terima kasih kepada Gubernur Kepri yang sudah memperkuat SE wali Kota sebelumnya,” ungkap Rahma.

Tak lupa Rahma mengingatkan masyarakat Tanjungpinang tetap memathui protokol kesehatan karena kecenderungan kasus positif Covid-19 meningkatn tajam. (mat)

Loading...