Singapura Marah Disebut KPK Surga Koruptor, Ungkit Bantuan ke Indonesia

Loading...

Suarasiber.com – Pemerintah Singapura marah disebut negaranya sebagai surganya koruptor. Lalu negara ini pun mengungkit sejumlah bantuan terhadap Indonesia.

Sebelumnya, Deputi Penindakan KPK, Karyoto ditanya mengenai perkara dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Paulus Tannos yang bermukim di Singapura.

Kata Karyoto, Selasa (6/4/2021), kalau orang yang sudah dapat permanent residence dan lain-lain agak repot, sekalipun dia sudah ditetapkan tersangka.

Kartoto menambahkan, satu-satunya negara yang tidak menandatangani ekstradisi yang berkaitan dengan korupsi adalah Singapura.

“Itu surganya koruptor, yang paling dekat adalah Singapura,” imbuh Karyoto, seperti dikutip dari detik.com.

Rupanya pernyataan itu membuat Singapura Marah. Melalui situs resmi Kemlu Singapura, Sabtu (10/4/2021) dituliskan pernyataan Karyoto itu tak memiliki dasar apa pun.

Dituliskan jika Singapura telah memberikan bantuan kepada Indonesia dalam beberapa investigasi sebelumnya dan yang sedang berlangsung.

Lalu Kemlu Singapura mengungkit bantuan CPIB terhadap KPK. Salah satunya terkait bantuan untuk memanggil bagi orang-orang yang hendak diperiksa KPK.

Selain itu, juga disampaikan jika Singapura juga telah membantu pihak berwenang Indonesia dengan memberikan konfirmasi tentang keberadaan warga negara Indonesia tertentu yang sedang diselidiki.

Singapura memfasilitasi kunjungan KPK ke Singapura pada Mei 2018 untuk mewawancarai orang yang berkepentingan dengan penyelidikan mereka.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mencatat koordinasi KPK dengan CPIB melalui keterangan publik pada 30 Desember 2020.

Bantuan lain yang diungkit Singapura ialah perjanjian ekstradisi dan perjanjian kerja sama pertahanan sebagai satu paket pada April 2007.
Penandatanganan itu disaksikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan PM Lee Hsien Loong. Namun kedua perjanjian tersebut masih menunggu ratifikasi oleh DPR.

Lebih lanjut Kemlu Singapura memeberkan, Singapura telah memberikan dan akan terus memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia jika Singapura menerima permintaan dengan informasi yang diperlukan melalui saluran resmi yang sesuai.

Singapura dan Indonesia adalah pihak dalam treaty on mutual legal assistance (MLA) dalam masalah pidana di antara negara-negara anggota ASEAN yang sepikiran, di mana kerja sama telah dilakukan sejalan dengan hukum domestik Singapura dan kewajiban internasional.

Pihak Singapura mengklaim telah berulang kali memberi bantuan kepada Indonesia atas permintaan MLA-nya. Kemlu Singapura menegaskan komitmen kuat pada supremasi hukum.

“Singapura berkomitmen kuat pada supremasi hukum dan pemerintahan yang baik. Kami akan bekerja sama dalam penegakan hukum dengan Indonesia sesuai dengan hukum domestik dan kewajiban internasional kami. Tidaklah membantu untuk mengalihkan perhatian atau menyalahkan yurisdiksi asing,” demikian ujar Kemlu Singapura. (mat)

Loading...