Kemlu Panggil Dubes China soal Eksploitasi dan Pelarungan Jenazah ABK Kapal Ikan

Loading...

JAKARTA (suarasiber) – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) segera memanggil Duta Besar China, terkait dugaan perbudakan atau eksploitasi Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia.

“KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus ini,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha melalui keterangan tertulisnya, Kamis (7/5/2020).

Menurut Judha, pihaknya meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenazah. Apakah sudah sesuai dengan Ketentuan International Labour Organisation/ILO dan perlakuan yang diterima ABK WNI.

Judha, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia menanggapi serius kabar WNI menjadi korban eksploitasi di kapal ikan China.

Dalam berita yang ditulis media asal Korea Selatan yakni MBC, diduga sejumlah WNI mengalami praktik eksploitasi bekerja hingga 18 sampai 30 jam sehari. Kemudian sakit dan wafat.

Jenazah pelaut Indonesia kemudian dilaporkan dibuang ke laut dengan upacara seadanya.

Kapal tersebut berbendera China Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang sempat berlabuh di Busan, Korsel. 

Sedangkan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Kemlu Teuku Faizasyah mengatakan, pihaknya akan meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenazah sudah sesuai dengan Ketentuan International Labour Organization/ILO, dan perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya.

Teuku mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima Kemenlu, Desember 2019 dan Maret 2020 terjadi kematian tiga ABK Indonesia di kapal Long Xin 629 serta Long Xin 604, yang sedang berlayar di Samudera Pasifik.

Ketika itu, kapten kapal menjelaskan, keputusan melarung jenazah karena kematian kru disebabkan penyakit menular.

KBRI Beijing Sampaikan Nota Diplomatik

Teuku menjelaskan, KBRI Beijing sudah menyampaikan nota diplomatik kepada Kemenlu China untuk meminta klarifikasi kasus tersebut.

Dalam ketentuan ILO, disebutkan bahwa kapten kapal dapat memutuskan melarung jenazah dalam kondisi tertentu. Antara lain jenazah meninggal karena penyakit menular atau kapal tidak memiliki fasilitas menyimpan jenazah. Sehingga dapat berdampak pada kesehatan di atas kapal.

Teuku juga menegaskan, pemerintah memiliki perhatian yang serius atas permasalahan yang dihadapi ABK Indonesia di kapal ikan berbendera China Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang berlabuh di Korea Selatan.

Kedua kapal tersebut membawa 46 ABK dari Indonesia dan 15 lainnya berasal dari kapal Long Xin 629.

Teuku menambahkan, KBRI Seoul berkoordinasi dengan pemerintah Korea Selatan untuk memulangkan 11 kru, 24 April 2020.

Sebelumnya, para ABK asal Indonesia diduga mendapat perlakuan selama bekerja di kapal ikan China, kemudian meninggal dunia, dan jasadnya dilarung ke laut. (mat) 

Loading...