Pegawai KPK Dipecat karena Curi Barang Bukti Emas Batangan 1,9 Kilogram

Loading...

Suarasiber.com – IGAS (nama inisial) merupakan salah satu anggota satuan tugas (satgas) KPK yang memiliki kewenangan untuk menyimpan barang bukti dari perkara mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.

Bukannya setia dengan sumpah janjinya, ia justru mencuri emas batangan emas batangan yang merupakan barang bukti itu. Tak tanggung-tanggung, beratnya 1,9 kilogram.

Hal itu diungkap Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di kantornya pada Kamis (8/4/2021). IGAS pun diadili atas ulahnya dan dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat serta harus menjalani proses hukum.

“Memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat,” kata Tumpak, seperti dikutip suarasiber dari detik.com,

Berdasarkan penjelasan Tumpak, IGAS mulai mencuri emas batangan pada Januari 2021 lalu.

KPK sendiri baru mengetahui ada barang bukti emas batangan hilang saat hendak melelangnya pada akhir Juni 2021.

IGAS ternyata sudah menggadaikan emas curiannya. Ia sudah mencoba menebus emas batangan yang digadaikannya, namun aksinya tercium KPK.

Menurut Tumpak, tidak semua emas batangan itu digadaikan. Namun ada kemungkinan bisa saja emas-emas itu nantinya digadaikan.

“Mungkin belum digadaikan, nantinya juga mungkin digadaikan, kita tidak tahu tapi waktu diketahui sebagian yang digadaikan,” ucap Tumpak. (mat)

Loading...