Daftar Larangan bagi Agen dan Pangkalan Gas 3 Kg di Tanjungpinang

Loading...

Suarasiber.com – Pemkot Tanjungpinang memastikan gas 3 kilogram tidak langka semala Ramadan danIdul Fitri 1442 Hijriyah. Komitmen dari agen dan pangkalan pun diminta untuk bantu mewujudkannya.

Senin (12/4/2021), Wali Kota Tanjungpinang, Hj Rahma SIP melakukan penandatanganan komitmen dengan agen dan pangkalan gas 3 kilogram di Aula Bulang Linggi, Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tanjungpinang.

Rahma memanggil semua agen dan pangkalan gas 3 kilogram karena kebutuhan selama Ramadan pastu meningkat.

“Untuk itulah saya minta kita berkomitmen atas ketersediaan gas bersubsidi 3 kilogram tersebut. Patuhi aturan agar masyarakat tidak repor karena barangnya langka,” tegas Rahma.

Berikut ini daftar larangan yang tidak boleh dilanggar agen atau pangkalan gas 3 kilogram di Tanjungpinang:

  • Tidak boleh melakukan penambahan kuota dengan cara mengambil atau membeli dari pangkalan atau agen lain, karena hal tersebut merupakan pelanggaran.
  • Dilarang menjual tabung Gas LPG 3 Kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), tidak tepat sasaran dan tidak tepat jumlah.
  • Menyalurkan atau menjual Gas LPG 3 Kg kepada industri dan pengecer.
  • Menimbun Gas LPG dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, pihak tertentu yang dapat mengakibatkan kelangkaan Gas LPG 3 Kg.
  • Memindahkan tempat usaha di luar daerah penyaluran.
  • Melakukan pemindahan gas atau pengoplosan Gas LPG 3 Kg ke tabung lain dalam bentuk apapun.

Siapa yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas.

Sri Marsudi, pemilik pangkalan di Jalan Bhayangkara setuju kebijakan Pemkot. Menurutnya, keseragaman ini dapat membantu masyarakat yang berhak untuk memperoleh gas bersubsidi 3 kg dengan tanpa harus khawatir kekurangan atau langka.

“Dengan adanya komitmen ini, sudah jelas kuota di setiap pangkalan, ditambah lagi dengan adanya kartu pelanggan. Akan lebih tertib dan sesuai dengan data yang ada di logbook masing-masing pangkalan,” ungkapnya. (fut)

Loading...