Aturan Bansos dan Hibah Ada di Perwako Tanjungpinang Nomor 35 Tahun 2020

Loading...

Suarasiber.com – Pemkot Tanjungpinang di bawah Wali Kota Hj Rahma SIP telah banyak menggulirkan bantuan. Terkait bansos atau hibah, seperti apa aturan hukumnya?

Bantuan sosial terus diberikan secara bergiliran sesuai dengan aturan yang berlaku yang tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwako) Tanjungpinang Nomor 35 Tahun 2020.

Perwako ini mengatur Petunjuk Pelaksanaan Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Kota Tanjungpinang.

Kabag Administrasi Kesra Kota Tanjungpinang, H Saparillis SAg MSi memaparkan bahwa bantuan sosial dan hibah menurut Perwako pasal 8 tentang kriteria pemberian belanja hibah yaitu:

a. Peruntukannya telah ditetapkan yang menjadi urusan Daerah, yaitu peningkatan fungsi pemerintahan, layanan dasar umum, dan pemberdayaan aparatur.

b. Untuk kegiatan dengan kondisi tertentu yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan Pemerintah Daerah yang berskala nasional/internasional/regional.

c. ntuk melaksanakan kegiatan sebagai akibat kebijakan Pemerintah yang mengakibatkan penambahan beban APBD.

d. Tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus-menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

e. Kriteria tidak terus menerus setiap tahun anggaran sebagaimana dimaksud huruf d, dalam pengertian penerima hibah tidak dapat menerima hibah kembali dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun setelah menerima hibah terakhir kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

f. Memberikan nilai manfaat bagi daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

g. Memenuhi persyaratan penerima hibah.

Menanggapi terkait bantuan sosial atau hibah bagi Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kota Tanjungpinang beberapa waktu lalu, Saparillis menjelaskan bahwa pihak LVRI terakhir mengajukan proposal dan telah direalisasi tahun 2019 lalu.

“Sesuai aturan yang tertuang dalam Perda itu, seharusnya setiap organisasi, LSM dan lembaga lainnya dapat mengajukan kembali selama 3 tahun berikutnya, jadi untuk itu kami harapkan pihak-pihak lainnya dapat memahami prosedur yang ada sesuai dengan Perwako No. 35 Tahun 2020. Bansos untuk LVRI dapat diajukan kembali untuk Tahun Anggaran 2022 mendatang,” jelas Saparillis.

Sementara itu, Wali Kota Tanjungpinang, Hj Rahma SIP, Rabu (3/3/2021) berharap organisasi dan LSM di Tanjungpinang bersabar dan mengikuti prosedur.

“Bukan berarti saya tidak peduli, terutama kepada LVRI. Mari kita dapat memahami dan mematuhi aturan yang ada sehingga tidak ada prasangka yang tidak-tidak kepada masyarakat khususnya para pimpinan LSM, ormas dan lembaga kemasyarakatan lainnya,” ungkap Rahma.

Ia pun membeberkan sejumlah program yang pro rakyat. Diantaranya, program Jumat Berkah Sebutir Beras Segenggam Kasih Sayang yang dilakukan pada hari Jumat setiap bulannya, bekerja sama dengan Baznas.

Sejumllah jalan perkampungan juga diaspal seperti Kampung Haji dan Kampung Sungai Carang. Belum lagi penerangan lampu jalan dan pelaksanaan Kartu Pelanggan LPG 3 kilogram.

Untuk pelaku UMKM juga diberikan bantuan promosi sehingga produk mereka bisa dijual di sejumlah swalayan besar di Tanjungpinang. (mat)

Loading...