Harga Rokok Naik Hari Ini, Berikut Daftarnya

Loading...

Suarasiber.com – Pemerintah telah menetapkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok sebesar 12,5%. Sebenarnya kenaikan ini sudah ditetapkan sejak akhir 2020 lalu.

Kenaikan CHT ini sama artinya dengan kenaikan harga rokok. Penetapan ini dilakukan pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai hal, mulai dari sisi kesehatan, tingkat merokok masyarakat, terutama ibu-ibu dan anak yang terus meningkat, hingga kondisi keuangan negara.

Mengingat pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati lewat akun YouTube Kementerian Keuangan, Kamis (10/12/2020), disampaikan jika kebijakan cukai hasil tembakau yang disampaikannya akan berlaku efektif Februari 2021.

Ditambahkan dia, kenaikan cukai hasil tembakau ini akan menyebabkan rokok jadi lebih mahal. Atau affordability indeksnya naik jadi 12,2% jadi 13,7-14% sehingga makin tidak dapat terbeli.

Namun, tidak semua golongan atau jenis rokok dinaikkan tarif cukainya. Hanya jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Tangan (SPT) yang tarif cukainya naik.

Berikut rincian tarif cukai rokok yang naik 12,5%:

  1. Sigaret putih mesin Golongan I naik sebesar 18,4%
  2. Sigaret putih mesin Golongan 2A naik sebesar 16,5%
  3. Sigaret putih mesin Golongan 2B naik sebesar 18,1%
  4. Sigaret kretek mesin Golongan 1 naik sebesar 16,9%
  5. Sigaret kretek mesin Golongan 2A naik sebesar 13,8%
  6. Sigaret kretek mesin golongan 2B naik sebesar 15,4%
  7. Sigaret kretek tangan tidak berubah atau tidak naik

Dengan kenaikan tarif cukai rokok yang terbaru ini, besaran tarif untuk rokok kategori SKM menjadi Rp 535 dan Rp 865 per batangnya tergantung golongan. Sementara untuk SPM besaran tarifnya mencapai Rp 565 dan Rp 935 per batangnya dan tergantung golongan.

Artinya untuk golongan SKM yang paling laris harga jual ecerannya akan naik dari Rp 1.700/batang menjadi kurang lebih Rp 1.938/batang. (mat)

Loading...