Ini Aturan Berkendara di Jakarta Saat Penerapan PPKM

Loading...

Suarasiber.com – DKI Jakarta adalah satu dari sekian provinsi di Jawa dan Bali yang menerapkan PSBB diperketat atau istilahnya Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

PPKM ini bakal berlaku di seluruh DKI Jakarta mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021. Pembatasan tidak hanya untuk transportasi umum, kalian yang ingin nyetir sendiri atau naik motor juga tak luput dari aturan.

Pemberlakuakn PPKM ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 41 juga Peraturan Gubernur No. 33 Tahun 2020. Isinya tentang pencegahan Vovid-19.

Biar tidak dikenai sanksi, beriku ini adalah aturan yang harus kalian taati jika menggunakan kendaraan sendiri:

a. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;
c. Menggunakan masker di dalam kendaraan;
d. Membatasi jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan; dan
e. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Sementara yang ingin jalan-jalan dengan sepeda motor, perhatikan hal-hal:

a. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,
c. Menggunakan masker dan sarung tangan; dan
d. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Kalau kalian kedapatan melanggar aturan yang sudah ditetapkan tadim, sanksinya beragam.

Bagi pengguna kendaraan pribadi yang melanggar batas penumpang lebih dari 50 persen dari jumlah kursi sanksinya:

a. Denda administratif paling sedikit Rp 500.000 dan paling banyak Rp 1.000.000;
b. Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
c. Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dan, bagi kalian yang nekad memboncengkan penumpang serta tidak mengenakan masker, berikut daftar sanksinya:

a. Denda administratif paling sedikit Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
b. Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
c. Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

DKI Jakarta memang tengah berupaya menurunkan penyebaran corona. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui YouTube Pemprov DKI, Sabtu (9/1/2021) menyebutkan Jakarta kini memiliki kasus aktif tertinggi sejak awal pandemi pada bulan Maret 2020. Kondisi ini membuat Pemprov DKI memutuskan menerapkan lagi PSBB ketat. (mat)

Loading...