Minggu, 7 Juni 2026

Ini Aturan Berkendara di Jakarta Saat Penerapan PPKM

Tayang:


Suarasiber.com – DKI Jakarta adalah satu dari sekian provinsi di Jawa dan Bali yang menerapkan PSBB diperketat atau istilahnya Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

PPKM ini bakal berlaku di seluruh DKI Jakarta mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021. Pembatasan tidak hanya untuk transportasi umum, kalian yang ingin nyetir sendiri atau naik motor juga tak luput dari aturan.

Pemberlakuakn PPKM ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 41 juga Peraturan Gubernur No. 33 Tahun 2020. Isinya tentang pencegahan Vovid-19.


Biar tidak dikenai sanksi, beriku ini adalah aturan yang harus kalian taati jika menggunakan kendaraan sendiri:

a. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;
c. Menggunakan masker di dalam kendaraan;
d. Membatasi jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan; dan
e. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Sementara yang ingin jalan-jalan dengan sepeda motor, perhatikan hal-hal:

a. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,
c. Menggunakan masker dan sarung tangan; dan
d. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Kalau kalian kedapatan melanggar aturan yang sudah ditetapkan tadim, sanksinya beragam.

Bagi pengguna kendaraan pribadi yang melanggar batas penumpang lebih dari 50 persen dari jumlah kursi sanksinya:

a. Denda administratif paling sedikit Rp 500.000 dan paling banyak Rp 1.000.000;
b. Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
c. Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dan, bagi kalian yang nekad memboncengkan penumpang serta tidak mengenakan masker, berikut daftar sanksinya:

a. Denda administratif paling sedikit Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
b. Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
c. Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

DKI Jakarta memang tengah berupaya menurunkan penyebaran corona. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui YouTube Pemprov DKI, Sabtu (9/1/2021) menyebutkan Jakarta kini memiliki kasus aktif tertinggi sejak awal pandemi pada bulan Maret 2020. Kondisi ini membuat Pemprov DKI memutuskan menerapkan lagi PSBB ketat. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Jupiter Aerobatic Team Disambut Meriah di Kalimantan Selatan, Ribuan Warga Padati Open Base Lanud Sjamsudin Noor

Komandan Lanud Sjamsudin Noor Kolonel Pnb Hilman L.P. Ambarita menyambut kedatangan Jupiter Aerobatic Team (JAT) di Apron Lanud Sjamsudin Noor, Banjarbaru, Kamis (4/6/2026). Foto - Pen Lanud Sjamsudin Noor

Kemnaker Gandeng Boga Group Buka Lowongan Kerja Lansia, Usia 60 Tahun ke Atas Berpeluang Kembali Bekerja

Plt. Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker menyampaikan peluncuran Program Lansia Aktif di Jakarta, Jumat (5/6/2026). Foto - Biro Humas Kemnaker

Kasum TNI Pimpin Delegasi Indonesia di TSASM 2026 Singapura, Perkuat Kerja Sama Pertahanan Bilateral

Kasum TNI Letjen TNI Richard T.H. Tampubolon dan Chief of Staff–Joint Staff SAF Brigadier General Chan Ching Hao menunjukkan risalah Sidang ke-22 TNI-SAF Annual Staff Meeting (TSASM) 2026 yang telah ditandatangani di Singapura (4/6/2026). Foto - Puspen TNI

UU P2SK Resmi Disahkan DPR, Perkuat OJK dan LPS hingga Bentuk Satgas Pinjol serta Judi Online

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) menyerahkan dokumen kepada pimpinan DPR RI saat Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Foto - kemenkeu.go.id