SMP dan SD di Tanjungpinang Mulai Pembelajaran Tatap Muka Senin Depan, Ini Daftarnya

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Sejumlah sekolah tingkat SD dan SMP di Kota Tanjungpinang mulai melaksanakan belajar mengajar dengan tatap muka, Senin (12/10/2020).

Dimulainya pembelajaran tatap muka ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Wako Tanjungpinang Nomor : 422.1/1404/5.3.01/2020 tanggal 9 Oktober 2020.

Ada 8 poin di surat yang diteken Walikota Tanjungpinang Hj Rahma SIP ini. Adapun sekolah yang mulai tatap muka itu, disebutkan di poin satu di surat tersebut.

Berikut isi lengkap dari surat edaran wako tersebut:

1. Pembelajaran tatap muka di Satuan Pendidikan pada Masa Kebiasaan Baru diberlakukan sebagai uji coba hanya untuk SMPN 9, SMPN 11 dan SMPN 14.

Kemudian di SDN 004 TK, SDN 005 TK, SDN 006 TK, SDN 007 TIC, SDN oog TK, SDN 009 TK’, SDN 010 TK, SDN 012 TK, SDN 008 13B serta SDN 010 BB yang berada di Kelurahan Senggarang, Kelurahan Kampung Bugis, Kelurahan Penyengat, sebagian Kelurahan Dompak yang selama ini tidak terdampak Covid- 19.

2. Pembelajaran Tatap Muka di Satuan Pendidikan Pada Masa Kebiasaan Baru sebagai uji coba dimulai pada tanggal 12 Oktober 2020.

3. Satuan Pendidikan selain yang disebut pada butir 1 surat ini masih melaksanakan Pembelajaran Dalam Jaringan (daring) sampai menunggu Kota Tanjungpinang ditetapkan sebagai Zona Kuning.

4. Satuan Pendidikan harus memenuhi semua persyaratan Daftar Periksa/Check List Protokol Kesehatan.

5. Satuan Pendidikan harus meminta Surat Pernyataan Persetujuan dari Orangtua, bahwa bersedia memberi izin anaknya untuk belajar tatap rnuka di sekolah, dan jika Orangtua tidak bersedia maka pembelajaran tetap dilaksanakan melalui Dalam Jaringan (daring).

6. Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di Satuan Pendidikan harus mengikuti dan mempedomani POS yang telah ditentukan oleh Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang.

7. Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang dalam mempersiapkan pembelajaran tatap muka di Satuan Pendidikan melakukan evaluasi Daftar Periksa dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan/atau Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang.

8. Selama Pembelajaran Tatap Muka di Satuan Pendidikan, jika terjadi adanya indikasi warga sekolah terkonfirmasi Covid-19 maka Pembelajaran Tatap Muka dihentikan. (mat)

Loading...