Inspektorat Bintan Panggil Kades Ekang Anculai terkait Pembangunan Sapras di Lahan Warga

Loading...

BINTAN (suarasiber) – Inspektorat Kabupaten Bintan dijadwalkan memanggil Kepala Desa (Kades) Ekang Anculai, Kecamatan Telok Sebong, Selasa (20/10/2020).

Pemanggilan itu terkait pembangunan sapras wisata desa bernilai sekitar Rp668 juta tahun 2019 dan 2020.

Persoalannya sapras itu dibangun di lahan milik warga. Tanpa persetujuan si pemilik lahan. Dan, tanpa perjanjian, kontrak atau kerja sama secara tertulis.

“Besok (hari ini, red) kita panggil ke kantor. Untuk mengetahui secara jelas persoalan itu,” kata Kepala Inspektorat Bintan RM Akib Rahim menjawab suarasiber.com, Senin (19/10/2020).

Pembangunan sapras yang menggunakan dana desa atau dana alokasi desa atau yang sejenisnya bisa dilakukan, jika lahan itu sudah dihibahkan ke pemerintah desa. Atau melalui kerja sama.

Sementara dalam persoalan ini, pemilik lahan, Darius Melo Tukan (61), menegaskan pihaknya tidak pernah menandatangani perjanjian apapun secara tertulis dengan Pemdes Ekang Anculai.

Dia juga memastikan tidak akan membiarkan lahannya digunakan Pemdes. Meski bangunan sapras wisata sudah jadi.
Kecuali, ada dikontrak Rp120 juta untuk waktu 5 tahun. (mat) 

Loading...