Minggu, 30 November 2025

Hina Moeldoko di FB, Seorang Warga Jakarta Ditangkap

Tayang:


JAKARTA (suarasiber) – Anggota Bareskrim Polri menangkap seorang pria di Koja Utara, Minggu (18/10/2020) pukul 05.10 WIB. Penangkapan dilakukan karena penghinaan terhadap pejabat negara.

Pria ini bernama Muhammad Basmi, sebelumnya mengunggah postingan di akun Facebooknya dengan nada menghina. Basmi dijerat dengan UU ITE.
Basmi ditangkap di kawasan Koja Jakarta Utara, pukul 05.10 WIB tadi.

Penengkapan ini dibenarkan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan, Mingggu.


“Benar,” kata Listyo, seperti dikutip suarasiber dari detik.com.

Postingan Basri di media sosial populer menyebut Moeldoko sebagai eks Jenderal yang bermental komprador.

Atas dasar itu, Basmi dijerat dengan tindak pidana Ujaran kebencian (SARA) Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan atau penghinaan Pasal 207 KUHP.

“Pemilik akun Facebook Muhammad Basmi melakukan penghinaan terhadap Moeldoko dan Polisi,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi, menambahkan.

Saat ini Basmi sudah dibawa ke Dittipidsiber Bareskrim Polri. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit HP, satu SIM card dan satu akun Facebook Muhammad Basmi. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dua ASN PPPK Terseret Peredaran Ganja, Satresnarkoba Tanjungpinang Bekuk Tiga Tersangka

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali...

Dituding Serobot Lahan,Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum

Agusriandi Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum. Selasa, (25/11/2025). Foto - Istimewa

Melindungi Calon Pekerja Migran: Kejati Kepri Tingkatkan Kesadaran Hukum melalui OM Jak Menjawab

Suarasiber.com,(Kejati Kepri) – Tanjungpinang. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali...

KJK Resmi Bentuk LBH, Siap Berikan Pendampingan Hukum Gratis bagi Wartawan dan Masyarakat Kepri

Suarasiber.com (Tanjungpinang) — Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) resmi membentuk...