Pengelolaan Air Bersih di Pulau Bintan seperti Main Sembunyi Endop

Loading...

Penulis: Kherjuli
Direktur LSM Air, Lingkungan dan Manusia (ALIM) Provinsi Kepulauan Riau

MENYIKAPI perubahan Perda Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) ke Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PDAM, dapat disampaikan bahwa:

Tujuan Perumda itu bukan hanya untuk memenuhi aspek hukum saja, tetapi juga untuk memenuhi Hak Rakyat Atas Air Minum secara merata.

Tuntutan masyarakat itu harus dipenuhi dengan cepat. Karena, sejak berdirinya Provinsi Kepulauan Riau dan terbentuknya PDAM Tirta Kepri, Penyediaan Air Minum di Pulau Bintan khususnya, terbilang lambat.

Seperti anak-anak main sembunyi endop. Banyak hilangnya, ketimbang hadirnya Pemerintah Daerah (Gubernur dan DPRD) dalam mengimplementasikan tahapan satu kesatuan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Unit SPAM yang paling utama itu adalah air baku untuk air minum. Sesuai amanat UU No 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, bahwa pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan air baku untuk air minum.

Sumber air baku untuk air minum yang dikelola PDAM Tirta Kepri memiliki permasalahan pada aspek kualitas, kuantitas dan juga kontinuitas yang harus diselesaikan dengan cepat.

Salah satu upaya yang harus dilakukan Pemda Kepri adalah dengan membentuk Dewan Sumber Daya Air yang menjadi wadah koordinasi antar sektor dan kepentingan. Itu sejalan dengan amanat UU Sumber Daya Air.

Kemudian memberikan dukungan penuh kepada wadah tersebut untuk bekerja menghasilkan rekomendasi yang tepat kepada gubernur.

Tidak saja itu, terkait dengan persoalan lahan, hutan dan daerah aliran sungai (DAS), Pemda Kepri juga harus memberikan dukungan yang sama dengan wadah Kelompok Kerja (Pokja) Perhutanan Sosial dan Forum Daerah Aliran Sungai (FORDAS).

Selain itu, Perumda PDAM Tirta Kepri  hendaknya mengakomodir Hak Rakyat Atas Air dari Jasa Lingkungan yang diperoleh PDAM melalui retribusi air permukaan.

Retribusi air permukaan yang dibebankan kepada konsumen selama ini, tidak sebagai Jasa Lingkungan yang harus dikembalikan lagi ke kawasan hutan dan sumber Waduk. Atau untuk membantu warga miskin bagi percepatan pemerataan akses air minum.

Boro-boro mau memberikan sambungan gratis bagi warga miskin. Atau paket Umrah kepada pelanggan aktif dari katagori klasifikasi kelompok pelanggan sosial atau kelompok rumah tangga tak mampu. Menanam pohon saja, masih berdalil bukan bagian dari kewenangannya.

Perumda PDAM Tirta Kepri juga harus konsen terhadap tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Kalau ada pelanggan yang miskin yang dibantu, atau pergi Umrah, PDAM Tirta Kepri mendapat doa supaya sumber air bakunya berlimpah. Air baku dan hujan itu ciptaan Tuhan.

Itulah mengapa Pengelolaan Sumber Daya Air harus mensinergikan antara kepentingan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup.

Kemudian SWRO yang di Batu Hitam itu, sebaiknya dikelola oleh Perumda PDAM Tirta Kepri. Mengingat klausul awalnya juga akan dikelola oleh Pemprov Kepri yang memiliki sumber pembiayaan yang lebih dibanding Pemko Tanjungpinang. (*)

Loading...