Bareskrim Tahan Pengacara Joker

Loading...

JAKARTA (suarasiber) – Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra alias Joker buronan kasus Bank Bali, resmi ditahan penyidik di Bareskrim, Sabtu (8/8/2020).

Sebelum ditahan, Anita dicecar pertanyaan oleh penyidik hingga sekitar 20 jam atau dari, Jumat (7/8/2020) hingga Sabtu (8/8/2020) sekitar pukul 04.00.

“Pemeriksaan ADK sampai jam 4 dini hari tadi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Sabtu (8/8/2020) dalam keterangan persnya di portal resmi Divhumas Polri.

Awi menambahkan, Anita dicecar 55 pertanyaan selama pemeriksaan berlangsung. Anita mulai hari ini ditahan di Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.

“Yang bersangkutan di cecar dengan 55 pertanyaan, pagi ini tanggal 8 Agustus 2020 sampai dengan 20 hari ke depan yang bersangkutan ditahan di Rutan Bareskrim Polri,” jelasnya.

Anita Kolopaking telah resmi menjadi tersangka di kasus surat jalan kliennya, Djoko Tjandra. Anita diduga mengetahui betul terkait kasus surat jalan Djoko Tjandra yang melibatkan oknum perwira tinggi Polri. (mat) 

Loading...