Masuk melalui Kepri, Bareskrim Gagalkan Peredaran 200 Kg Sabu Jaringan Internasional

Loading...

CIKARANG (suarasiber) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Polda Bangka Belitung dan Bea Cukai mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 200 Kg, yang berasal dari jaringan internasional.

Wakabareskrim Polri Irjen Wahyu Hadiningrat mengungkapkan, dari penangkapan itu diketahui barang haram tersebut berasal dari Myanmar.

Kemudian masuk Indonesia melalui Malaysia menuju Kepulauan Riau (Kepri), Bangka Belitung (Babel) dan ke Jakarta.

“Masuk ke Kepri, Babel dan terus ke Jakarta melalui Tanjung Priok,” kata Wahyu dalam jumpa pers di Cikarang, Jawa Barat, Rabu (29/7/2020) seperti dirilis suarasiber.com dari portal resmi Humas Polri.

Dalam penangkapan ini, ujar Wahyu, aparat menangkap empat orang tersangka. Mereka adalah, SC, A, RS dan YD.

Wahyu menyebut, pengiriman narkotika jenia sabu ini menggunakan modus dengan memasukan ke dalam beras yang berisi jagung.

Pengungkapan ini, merupakan komitmen dari Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam memberangus peredaran narkoba di Indonesia.

Bahkan, para tersangka itu juga memasukkan metal detector ke dalam karung jagung yang berisikan narkotika sabu tersebut.

Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup hingga jeratan hukuman mati.

“Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dimana ancamannya semur hidup dan ancaman mati,” tutup Wahyu. (mat) 

Loading...