1.259 Pieces Kosmetik Tanpa Izin Edar Disita BPOM Tanjungpinang

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Sebuah ruko yang terletak di Jalan Gatot Subroto Batu 5 Bawah, Tanjungpinang, digerebek petugas BPOM, Selasa (23/6/2020).

Mardianto

Penggerebekan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Bahwa, di ruko itu menjual sejumlah kosmetik tanpa izin edar.

“142 item kosmetik tanpa izin edar sebanyak 1.259 pcs,” kata Kepala BPOM Tanjungpinang menjawab suarasiber.com, Kamis (25/6/2020).

Menurut Mardianto, PPNS/petugas Loka POM bersama dengan lintas sektor, yakni dari Satnarkoba, Satreskrim, Satpol PP, Disperindag dan Dinkes Tanjungpinang datang ke ruko itu.

Melaksanakan kegiatan penindakan terhadap produk kosmetik tanpa izin edar.

Kegiatan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada petugas Kantor Loka POM Kota Tanjungpinang.

“Bahwa beredar kosmetik tanpa izin edar BPOM di wilayah Kota Tanjungpinang. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Loka POM di Kota Tanjungpinang.

Dan, dari hasil pemeriksaan ditemukan kosmetik tanpa izin edar,” ujar Mardianto. (mat)

Loading...