Mendagri Larang Dana Pilkada Dialihkan ke Kegiatan Lain

Loading...

JAKARTA (suarasiber) – Saat wabah virus corona merebak, anggaran kegiatan di APBN dan APBD direvisi. Nyaris semua kegiatan harus diubahsuai, tapi khusus anggaran untuk Pilkada 2020 tidak boleh diganggu.

Hal itu disampaikan Mendagri Tito Karnavian melalui surat Nomor 270/2931/SJ tanggal 21 April 2020. Surat itu ditujukan kepada gubernur, bupati, walikota se-Indonesia. Khususnya, yang menyelenggarakan Pilkada tahun 2020.

Perintah tidak boleh mengubah atau mengalihkan anggaran Pilkada, yang dijadwalkan Desember 2020 terdapat di poin 3 dari surat itu. Seperti di bawah ini:

“Sambil menunggu tindak lanjut kebijakan penundaan tahapan pemungutan suara pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada angka 2, Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang telah menganggarkan Pendanaan hibah kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota pada APBD TA 2020 tidak mengalihkan pendanaan hibahnya untuk kegiatan Iainnya.”

Pada poin 4, dinyatakan, “Pendanaan hibah kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota pada APBD TA 2020 sebagaimana dimaksud pada angka 3, tetap dianggarkan di SKPKD dan tidak melakukan pencairan dana sesuai tahap dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kecuali sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/lll/2020 tanggal 21 Maret 2020 sebagaimana dimaksud pada angka 1.”

Adapun isi lengkap surat yang salinannya diterima redaksi suarasiber.com, Selasa (21/4/2020) malam, adalah sebagai berikut:

Sebagai tindaklanjut Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPUflll/2020 tanggaı 21 Maret 2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan memperhatikan hasil Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI yang dilaksanakan pada tanggal 14 April 2020, dengan ini disampaikan kepada Saudara/i hal-hal sebagai berikut:

1.Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 179/PL.02-KpV01/KPUfllV2020 tanggaı 21 Maret 2020 telah menunda 4 (empat) tahapan pemungutan şuara pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak Tahun 2020, yaitu Pelantikan Panitia Pemungutan Şuara (PPS),

Verifikasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan, Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), serta Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.

2.Berdasarkan hasil Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat
tanggal 14 April 2020 disepakati dari 3 (tiga) Opsi Penundaan yang diajukan oleh KPU RI, Pemerintah mengambil kebijakan Opsi Optimis yaitu pemungutan şuara Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak Tahun 2020 digelar pada Bulan Desember Tahun 2020 dari yang semestinya dilakukan pada Bulan September Tahun 2020 atau menunda tahapan selama 3 (tiga) Bulan.

3.Sambil menunggu tindak lanjut kebijakan penundaan tahapan pemungutan suara pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada angka 2, Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang telah menganggarkan Pendanaan hibah kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota pada APBD TA 2020 tidak mengalihkan pendanaan hibahnya untuk kegiatan Iainnya.

4.Pendanaan hibah kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota pada APBD TA 2020 sebagaimana dimaksud pada angka 3, tetap dianggarkan di SKPKD dan tidak melakukan pencairan dana sesuai tahap dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kecuali sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/lll/2020 tanggal 21 Maret 2020 sebagaimana dimaksud pada angka 1.

5.Pencairan dana hibah akibat penundaan tahapan kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota sebagaimana dimaksud pada angka 4, mempedomani:

a.Penyelenggara (Komisi Pemilihan Umum/Badan Pengawas Pemilu Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum/Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota)

1) Dalam hal Pemerintah Daerah telah melakukan pencairan dana hibah secara bertahap atau sekaligus sesuai NPHD, dana hibah digunakan untuk kebutuhan pengeluaran tahapan Pilkada termasuk biaya sewa dibayar dimuka sampai dengan ditetapkannya keputusan penundaan tahapan dari KPU. Apabila masih terdapat sisa dana hibah, tetap disimpan pada rekening penyelenggara dan selanjutnya diperhitungkan pada pencairan berikutnya ketika ditetapkan pencabutan penundaan tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) Dalam hal Pemerintah Daerah telah melakukan pencairan dana hibah sesuai tahap pencairan dalam NPHD dan tidak terdapat kekurangan untuk kebutuhan pengeluaran tahapan Pilkada yang sudah dilakukan termasuk biaya sewa dibayar dimuka sampai dengan keputusan penundaan tahapan dari KPU, Pemerintah Daerah tidak melakukan pencairan pendanaan hibah berikutnya; dan
3) Dalam hal Pemerintah Daerah telah melakukan pencairan dana hibah sesuai tahap pencairan dalam NPHD dan terdapat kekurangan atau belum melakukan pencairan dana hibah sesuai tahap pencairan dalam NPHD, Pemerintah Daerah wajib melakukan pencairan dana hibah sebesar kewajiban termasuk biaya sewa dibayar dimuka sampai dengan keputusan penundaan tahapan dari KPU.

b.Pengamanan (POLRI dan TNI) serta program dan kegiatan pada Perangkat Daerah terkait:

1) Dalam hal Pemerintah Daerah telah melakukan pencairan dalam bentuk hibah atau program dan kegiatan, sesuai NPHD atau jadwal program dan kegiatan yang telah disepakati sampai dengan keputusan penundaan tahapan dari KPU, Pemerintah Daerah tidak melakukan pencairan pendanaan hibah atau program dan kegiatan berikutnya. Apabila masih terdapat Sisa dana hibah pada pengamanan, tetap dislmpan pada rekening pengamanan dan selanjutnya diperhitungkan pada pencairan berikutnya ketika ditetapkan pencabutan penundaan tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
2) Datam hal Pemerintah Daerah belum melakukan pencairan dalam bentuk hibah atau program dan kegiatan kepada pihak Pengamanan atau Perangkat Daerah terkait sampai dengan keputusan penundaan tahapan dari KPU, Pemerintah Daerah tidak melakukan pencairan dana hibah atau program dan kegiatan.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ditandatangani Prof H Tito Karnavian. (mat)

Loading...