Pemerintah, DPR RI, KPU Sepakat Pilkada Serentak 9 Desember 2020

Loading...

JAKARTA (suarasiber) – Pemerintah, DPR RI dan KPU sepakat pelaksanaan Pilkada serentak dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020.

Kesepakatan itu terungkap dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Komisi II DPR RI menyetujui usulan Pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung di rapat yang digelar secara virtual di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Sebelum dimulainya pelaksanaan lanjutan terhadap Pilkada serentak tahun 2020, tambah Ahmad Doli, Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU akan melaksanakan Raker setelah masa tanggap darurat Covid-19 berakhir.

Untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penanganan pandemi Covid-19. Sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada serentak tahun 2020.

“Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap keserentakan Pemilu pada tahun 2019.

Maka, Komisi II DPR RI mengusulkan kepada pemerintah agar pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1(satu) periode 5 (lima) tahun yaitu di 2020, 2022, 2023, 2025 dan seterusnya.

Yang nanti akan menjadi bagian dalam Amandemen Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk masuk ke dalam Perppu,” tegasnya sembari menutup Raker dan RDP sebagaimana dirilis suarasiber.com dari portal DPR RI. (mat)

Loading...