Angin Segar dari Mendagri, Eselon III Tetap Ada, Eselon IV Dibatasi

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Rencana pemangkasan sekitar 80 persen jabatan eselon III dan IV di Pemprov, Pemkab serta Pemkot, tidak sepenuhnya jadi dilaksanakan. Bahkan, nyaris semua jabatan eselon II dan III tetap dipertahankan.

Sebagian jabatan eselon IV pun tetap dipertahankan. Pemda di provinsi, kabupaten dan kota, kini tengah mengkaji dan mengidentifikasi jabatan eselon IV apa saja yang akan dipertahankan.

Hal itu terlihat dari surat Mendagri Nomor 130/13988/SJ tanggal 13 Desember 2019, yang ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Indonesia. Sebagaimana salinan pdf yang diterima redaksi suarasiber.com.

Perihal surat itu tentang Penyederhanaan Birokrasi pada Jabatan Administrasi di Lingkungan di Seluruh Indonesia. Ada 10 poin di surat Mendagri itu, yang menjadi rambu-rambu penyederhanaan birokrasi di Pemkab, dan Pemkot.

Sekdakab Lingga Juramadi Esram saat dikonfirmasi suarasiber.com, Sabtu (14/12/2019), membenarkan surat Mendagri itu.

“Iye. Kabupaten Lingga juga akan mengacu dengan edaran Mendagri. Akan segera kami rapatkan. Mudah-mudahan tidak banyak yang dihilangkan. Eselon 2 dan 3 tetap ade. Tinggal eselon 4 yang akan dikaji,” kata Esram.

Esram juga menegaskan, sejumlah jabatan eselon IV masih akan tetap ada. Di antaranya lurah, kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dan lain- lain.

“Termasuk eselon IV, yang di bawah sekretaris dinas atau sekretaris badan.

Berikut, adalah isi lengkap 10 poin penyederhanaan birokrasi dari Mendagri:

Reformasi Birokrasi Nomor 384 tahun 2019 tanggal 13 November 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Penyederhanaan Birokrasi pada Pemerintah Kabupaten/Kota menjadi hanya 2 (dua) level yaitu Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon Il) dan Jabatan Administrator (Eselon III), kecuali pada Jabatan Pengawas (Eselon IV) tertentu yang masih diperlukan.
  2. Penyederhanaan birokrasi pada Jabatan Pengawas (Eselon IV), tidak dilakukan terhadap:
  • Jabatan yang memiliki tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan dan tanggungjawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa;
  • Jabatan yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan/otoritas, legalisasi, pengesahan persetujuan dokumen atau kewenangan kewilayahan;
  • Jabatan yang memiliki kriteria dan syarat Iain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing Pemerintah Daerah.
  1. Pemerintah Daerah segera melakukan identifikasi jabatan fungsional yang relevan dan setara dengan Jabatan Pengawas (Eselon IV) yang berpotensi dihapus.
  2. Dalam identifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 3, daerah diminta untuk:
  • Menyusun alur kerja antara jabatan fungsional dan staf dengan unit kerja diatasnya;
  • Menganalisis hambatan dan alternatif solusi• untuk membangun tata hubungan kerja antara jabatan fungsional dengan unit kerja diatasnya;
  • Pengalihan jabatan struktural ke jabatan fungsional dilakukan dengan kebijakan afirmatif dan bersifat khusus;
  • Penyederhanaan birokrasi dengan pengalihan jabatan struktural ke fungsional dilakukan dengan penyetaraan kelas jabatan sehingga tidak mengurangi penghasilan.
  1. Agar melakukan identifikasi tugas pada fungsi kesekretariatan yang masih memerlukan Jabatan Pengawas (Eselon IV).
  2. Berdasarkan hasil penelaahan, penyederhanaan birokrasi pada Pemerintah Kabupaten/Kota dilakukan dengan ketentuan :

a. Sekretariat Daerah, yang berpotensi tidak dilakukan penyederhanaan birokrasi sampai pada Jabatan Administrator (Eselon III);

b. Sekretariat DPRD, yang berpotensi tidak dilakukan penyederhanaan birokrasi sampai pada Jabatan Administrator (Eselon III), kecuali pada unit kerja yang melaksanakan fungsi administrasi umüm berpotensi tidak dilakukan penyederhanaan sampai pada Jabatan Pengawas (Eselon 1\0;

c. Inspektorat

  1. Sekretariat Inspektorat, yang berpotensi tidak dilakukan penyederhanaan birokrasi pada Jabatan Pengawas (Eselon IV) dibawah Sekretaris;
  2. Inspektur Pembantu berpotensi tidak dilakukan penyederhanaan birokrasi.

d. Dinas

  1. Sekretariat Dinas, yang berpotensi tidak dilakukan penyederhanaan birokrasi sampai pada Jabatan Pengawas (Eselon IV);
  2. Jabatan Administrator (Eselon III) berpotensi tidak dilakukan penyederhanaan birokrasi.

e. Badan

1) Sekretariat Badan, yang berpotensi tidak dilakukan penyederhanaan birokrasi sampai pada Jabatan Pengawas (Eselon IV);
2) Jabatan Administrator (Eselon III) berpotensi tidak dilakukan penyederhanaan birokrasi;
3) Khusus untuk Badan yang menyelenggarakan fungsi penunjang pemerintahan bidang keuangan, berpotensi tidak dilakukan penyederhanaan birokrasi sampai pada Jabatan Pengawas (Eselon IV).

f. Unit Peiaksana Teknis Daerah (UPTD)

1) UPTD yang berpotensi dapat dipertahankan adalah yang menerbitkan dokumen resmi/otentik;
2) UPTD yang berpotensi tidak dilakukan penyederhanaan birokrasi pada Subbag Tata Usaha (Eselon IV);
3) Unit organisasi yang bersifat khusus Rumah Sakit Daerah (RSD) tipe B yang berpotensi tidak dilakukan penyederhanaan birokrasi adalah direktur, kepala bidang dan pejabat pengawas yang membidangi administrasi umum;
4) Unit organisasi yang bersifat khusus Rumah Sakit Daerah (RSD) tipe C yang berpotensi tidak dilakukan penyederhanaan birokrasi adalah direktur, kepala bidang dan oejabat pengawas pada bidang administrasi umum;
5) Unit organisasi yang bersifat khusus Rumah Sakit Daerah (RSD) tipe D berpotensi tidak dilakukan penyederhanaan birokrasi.

g. Kecamatan berpotensi tidak dilakukan penyederhanaan birokrasi.
h. Kelurahan, yang berpotensi tidak dilakukan penyederhanaan birokrasi adatah sekretariat.

  1. Hasil Identifikasi dan Pemetaan Jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 4, disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur dalam bentuk softcopy dan hardcopy, paling lambat tanggal 30 Desember 2019.
  2. Apabila terdapat Jabatan Pengawas (Eselor IV) yang saat ini Iowong, untuk –idak dilantik pejabat definitif dan ditunjuk pejabat Pelaksana Tugas (Plt.), sampai dengan proses transformasi Jabatan Pengawas (Eselon IV) ke dalam Jabatan Fungsional dilaksanakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2020.
  3. Sambil menunggu Peraturan Perundang-Undangan penataan perangkat daeram struktur yang saat ini tetap berjalan sebagaimana mestinya dan diminta untuk tidak melakukan perubahan struktur perangkat daerah sambil menunggu Peraturan Perundang-Undangan dimaksud.
  4. Gubernur selaku wakil pemerintah pusat melakukan asistensi penyederhanaan birokrasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (mat)
Loading...