Riowati, Tersangka Penipu Laurence M Takke Diserahkan ke Jaksa

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Direktur PT. LAA Riowati, yang juga istri Rianto alias Akwang, salah seorang tersangka penipuan pengusaha Laurence M Takke, akhirnya dilimpahkan Satreskrim Polres Tanjungpinang ke Kejari Tanjungpinang, Rabu (4/3/2020).

Hingga sekitar pukul 17.00, Riowati terlihat masih duduk di sebuah ruangan di Kantor Kejari di Jalan Basuki Rahmat Tanjungpinang. Selama dalam penanganan polisi, Riowati tidak pernah ditahan.

Belum dipastikan apakah di kejaksaan, tersangka akan ditahan atau tetap bebas seperti di polisi.

Menjawab wartawan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Ahelya Abustam SH MH melalui Kasi Pidum Wawan Rusmawan SH MH, membenarkan pelimpahan kasus Riowati itu dari Polres Tanjungpinang.

Tanpa merinci waktunya, Wawan, menyebutkan penetapan P21 kasus ini sudah lama. Namun, penyerahan tahap duanya baru dilaksanakan.

Sebagaimana pernah diberitakan suarasiber.com, Laurence M Takke, mengatakan kasus yang dilaporkannya itu berawal ketika dirinya hendak berinvestasi di bidang pariwisata dan pelabuhan khusus di Desa Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau pada bulan Agustus 2017 lalu.

Ia bertemu dengan tersangka Rianto alias Akwang yang menawarkan sebuah perseroan PT. Libra Agrotaman Asri (LAA) dan sejumlah tanah yang merupakan bagian dari aset-aset perusahaan tersebut. Dalam akta perubahan terakhir perusahaan tersebut, diketahui bahwa direktur PT. LAA adalah Riowati, istri Rianto alias Akwang.

Transaksi pun berjalan dengan lancar dimana dalam akuisi tersebut, PT. LAA memiliki beberapa aset berupa tanah dan bangunan sekitar 400 hektar dengan bukti kepemilikan berupa Surat Kepemilikan Tanah (SKT) yang biasa juga disebut alas hak, Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Setelah akuisisi dilakukan secara notariil, Laurence mendapatkan informasi bahwa pemilik PT. LAA yang sebenarnya bukan Riowati, tetapi saudari Yufritis Lorotan Banua dan Dessy Ettyna Cansy. Dari Yufritis inilah, Laurence mendapat banyak informasi penting terkait legalitas PT. LAA dan sejumlah aset yang dimilikinya.

Sesuai kesepakatan yang tertuang dalam akta akuisisi dan peralihan PT. LAA, Laurence telah mengeluarkan dana sekitar Rp20 miliar. Sebagian dibayarkan kepada pemilik sah PT. LAA dan sisanya untuk membayar pembebasan tanah masyarakat dan biaya-biaya pengurusan surat yang belum diselesaikan oleh manajemen PT. LAA sebelumnya.

Setelah semua transaksi selesai, Laurence selaku pemilik PT. LAA yang baru menanyakan mengenai bukti-bukti kepemilikan aset PT. LAA yang asli berupa SKT, SHM dan SHGB kepada Yufritis selaku pemilik PT. LAA sebelumnya.

Namun, dari keterangan Yufritis diperoleh informasi bahwa sebagian besar SKT, SHM dan SHGB yang asli telah diambil secara diam-diam oleh Rianto yang bersekongkol dengan Bambang Prayitno dan Notaris Dwi Ria Abubakar dari Safe Deposit Box (SDB) Bank Mandiri dan CIMB Niaga Cabang Tanjungpinang.

Oleh Rianto dan Bambang Prayitno, sambung Laurence, surat-surat tanah yang dikuasainya secara tidak sah itu, dilakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di kantor Notaris Dwi Ria Abubakar di Jakarta Barat. Dengan Akta PPJB dengan Nomor : 5, tanggal 9 November 2012. Akta PPJB tersebut terlihat sangat janggal.

Karena pada waktu yang sama ada 2 akta PPJB yang terbit dengan nomor, tanggal, bulan, tahun dan notaris yang sama.

Di dalam PPJB tersebut disepakati harga jual beli sebesar Rp67.489.860.000 dengan sistem pembayaran angsuran Rp50.000.000 per bulan. Jika dihitung dengan angsuran sebesar itu, butuh waktu 112 tahun baru bisa lunas.

Yang lebih janggal lagi, dalam akta PPJB itu, Yufritis sebagai pemilik tanah mengaku tidak pernah tandatangan dan menerima pembayaran. Bahkan, salinan akta PPBJ itu tidak pernah Ia dapatkan salinannya.

Mengetahui dirinya tertipu, Laurence berupaya menghubungi Bambang Prayitno secara baik-baik dengan harapan permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Akan tetapi, dari beberapa kali pertemuan dan pembicaraan dilakukan, Bambang selalu ingkar janji. Dan, tidak punya itikad baik menyerahkan surat-surat tanah milik PT. LAA tersebut.

“Alasannya, dia sudah mengeluarkan uang kepada pemilik PT. LAA sebelumnya, yakni Yufritis dan Dessy. Nilainya sekitar Rp7 miliar.

Tapi, begitu saya mau mengganti uangnya, bahkan nilainya lebih besar dari uang yang telah dikeluarkannya, Bambang tak mau dan berbelit-belit.

Makanya, saya laporkan ke polisi bersama Rianto dan notaris Dwi Ria Abubakar dengan pasal menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan penggelapan,” jelas Laurence. (mat)

Loading...