Ooh Rupanya Ini Alasan Bos Water Park Polisikan Bos PT SSLP ke Polda Metro Jaya

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Bos water park di batu 9 Tanjungpinang Laurence M Takke, yang melaporkan Bos PT SSLP, Bambang Prayitno ke Polda Metro dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, mengungkapkan dugaan penipuan yang dialaminya kepada suarasiber.com, Senin (31/12/2018).

Menurut penuturan Laurence M Takke, kasus ini berawal ketika dirinya hendak berinvestasi di bidang pariwisata dan pelabuhan khusus di Desa Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau pada bulan Agustus 2017 lalu.

Ia bertemu dengan tersangka Rianto alias Akwang yang menawarkan sebuah perseroan PT Libra Agrotaman Asri (LAA), dan sejumlah tanah yang merupakan bagian dari aset-aset perusahaan tersebut.

Transaksi pun berjalan dengan lancar dimana dalam akuisi tersebut, PT LAA memiliki beberapa aset berupa tanah dan bangunan sekitar 400 hektar dengan bukti kepemilikan Surat Kepemilikan Tanah (SKT) yang biasa juga disebut alas hak, Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

“Setelah akuisisi dilakukan secara notariil, saya mendapatkan informasi bahwa pemilik PT LAA yang sebenarnya bukan keluarga Rianto, tetapi saudari Yufritis Lorotan Banua dan Dessy Ettyna Cansy. Dari Yufritis inilah, sya mendapat banyak informasi penting terkait legalitas PT LAA dan sejumlah aset yang dimilikinya,” kata Laurence.

Dia menambahkan, sesuai kesepakatan yang tertuang dalam akta akuisisi dan peralihan PT LAA, Ia telah mengeluarkan dana sekitar Rp20 miliar. Sebagian dibayarkan kepada pemilik sah PT LAA dan sisanya untuk membayar pembebasan tanah masyarakat dan biaya-biaya pengurusan surat yang belum diselesaikan oleh manajemen PT. LAA sebelumnya.

Setelah semua transaksi selesai, Laurence selaku pemilik PT LAA yang baru menanyakan mengenai bukti-bukti kepemilikan aset PT. LAA yang asli berupa SKT, SHM dan SHGB kepada Yufritis selaku pemilik PT LAA sebelumnya.

Namun, dari keterangan Yufritis diperoleh informasi bahwa sebagian besar SKT, SHM dan SHGB yang asli telah diambil secara diam-diam oleh Rianto yang bersekongkol dengan Bambang Prayitno dari Safe Deposit Box (SDB).

Baca Juga :

Nurdin Basirun Resmikan Omah Kopi Milik Putri Soerya Respationo

Diduga Tipu Bos Water Park Tanjungpinang, Bos PT SSLP Jadi Tersangka di Polda Metro

Mau Kabur, PRT Terjatuh dari Lantai 3 Ruko Majikannya, Meninggal

Dirut PT SSLP Pernah Tersangka Perambah Hutan, Namun Divonis Bebas

Oleh Rianto dan Bambang Prayitno, sambung Laurence, surat-surat yang dikuasainya secara tidak sah itu, dilakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di kantor Notaris Dwi Ria Abubakar di Jakarta Barat.

Akta PPJB dengan nomor : 5, tanggal 9 November 2012 tersebut terlihat sangat janggal karena pada waktu yang sama ada 2 PPJB yang terbit dengan nomor, tanggal, bulan, tahun dan notaris yang sama.

“Anehnya lagi, dalam PPJB tersebut disepakati harga jual beli sebesar Rp67.489.860.000 dengan sistem pembayaran angsuran Rp50.000.000 per bulan. Anda hitung saja, dengan angsuran sebesar itu, butuh waktu 112 tahun baru bisa lunas. Yang lebih janggal lagi, dalam PPJB itu, Bambang Prayitno sebagai pihak Penjual, juga sebagai pihak Pembeli,” beber Laurence.

Mengetahui dirinya tertipu, Laurence berupaya menghubungi Bambang Prayitno secara baik-baik dengan harapan permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, dari beberapa kali pembicaraan dilakukan, Bambang selalu ingkar janji dan tidak punya itikad baik menyerahkan surat-surat tanah milik PT LAA tersebut.

“Alasannya, dia sudah mengeluarkan uang kepada pemilik PT LAA sebelumnya, yakni Yufritis dan Dessy. Nilainya sekitar Rp7 Miliar. Tapi, begitu saya mau mengganti uangnya, bahkan nilainya lebih besar dari uang yang dikeluarkannya, dia tak mau dan berbelit-belit. Makanya, saya laporkan ke polisi bersama Rianto dan notaris Dwi Ria Abubakar dengan pasal penggelapan, penipuan dan memasukkan keterangan palsu di dalam akta otentik,” katanya. (mat)

Loading...