Kamis, 4 Juni 2026

Pura-pura Jadi Dokter, Oknum Guru Cabuli 8 Muridnya

Tayang:


SURABAYA (suarasiber) – Dengan modus berpura-pura jadi dokter, oknum guru SD bernama Nicolas Handy Biantoro (40) mencabuli 8 muridnya, 5 laki-laki dan 3 perempuan.

Akibat perbuatannya, oknum guru itu ditangkap dan ditahan polisi. Meski awalnya dia sempat mengelak dan membantah sangkaan cabul itu saat akan ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya.

“Kami tangkap yang bersangkutan setelah mendapat laporan dari para orangtua korban,” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ardian Satrio Utomo, Kamis (12/3/2020).


Dalam rilis ke media, ditambahkannya saat diinterogasi, pelaku sempat mengelak. Namun, setelah ditunjukkan barang bukti akhirnya Nicolas mengakui semua perbuatannya.

Pencabulan dilakukan sejak akhir 2019 hingga awal 2020 atau sekitar 5 bulan. Saat ini, polisi masih mendalami apakah masih ada korban lain, selain delapan anak-anak di bawah umur ini.

“Tersangka mengaku telah mencabuli delapan anak di bawah umur. Rata-rata umurnya 8-12 tahun. Semuanya merupakan muridnya atau anak didiknya,” jelasnya.

Dalam modusnya, ujar Ardian, tersangka berpura-pura menjadi layaknya seorang dokter dengan memeriksa kesehatan para korbannya.

“Tersangka ini dalam aksinya selalu membawa stetoskop. Kemudian para murid yang menjadi korban satu persatu dibersihkan alat kelaminnya. Lalu dipegang-pegang,” terangnya.

Total korban saat ini, imbuhnya, baru delapan anak. Lima diantaranya laki-laki, tiga lainnya perempuan.

“Jadi, yang korban laki-laki itu alat kelaminnya dipegang, lalu dimainkan. Kalau yang perempuan payudaranya diraba-raba, begitu juga alat kelaminnya,” paparnya.

Tersangka terancam dijerat pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No 17 tahun 2016 jo pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua, atas UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Pengasuh Padepokan Cabul di Pekalongan Ditangkap, Kemenag: Bukan Pimpinan Ponpes

Suarasiber.com - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa terduga pelaku...

Oknum Perangkat Desa Digerebek Warga di Kamar Mandi Kedai, Polisi Lakukan Penanganan

Suarasiber.com – Seorang oknum perangkat Desa Sidodadi, Kecamatan Kemiri,...