Gagal Rudapaksa Tante, Remaja 18 Tahun Diciduk

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – M Arif (18), diciduk polisi setelah gagal merudakpaksa seorang tante usia 39 tahun. Korban lolos setelah melawan sengit dengan menghajar kemaluan M Arif.

Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard Sinambela mengatakan, cerita bermula saat tersangka Arif hendak dikenalkan seorang ibu kos dengan seorang gadis yang indekos di tempatnya.

Rupanya saat sampai tempat kos itu, Arif salah sasaran lantaran tak bisa membendung nafsunya.

“Sampai di tempat kos itu, tersangka tidak bertemu ibu kos. Dia berinisiatif mencari gadis yang akan dikenalkan kepadanya tersebut, dengan cara door to door,” kata AKBP Leonard, Senin (17/2/2020) seperti dirilis suarasiber.com dari akun Instagram resmi Ditreskrimum Polda Jatim.

Saat mencari gadis itu, awalnya Arif hanya telanjang dada. Namun saat itu, ia melihat sang tante naik tangga. Nafsu Arif membuncah hingga melepas celana dan pakaian dalam yang dipakainya, lalu mengejar sang tante.

Benar saja, sang tante yang sedang asyik tiduran di ranjang langsung disergap oleh Arif dan langsung menggerayangi sang tante. Mendapat perlakukan itu, korban langsung melawan dengan meremas kemaluan Arif hingga Arif kesakitan.

“Saat berupaya menyelamatkan diri, korban mengambil gerabah dan dilemparkan ke tersangka. Tapi tersangka bisa menghindar dan membalas dengan memukulkan asbak serta pecahan gerabah ke kepala korban hingga korban berdarah,” beber Leonard.

Setelah terjadi perlawanan yang cukup sengit, sang tante berhasil kabur. Sambil berdarah-darah, ia mencari pertolongan. Salah satu warga yang ada di lokasi lalu menangkap Arif dan diserahkan ke Polsek Sukorejo.

Akibat perbuatannya, Arif akan dijerat pasal 285 KUHP tentang ancaman perkosaan. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (mat)

Loading...