Polisi Tangkap Oknum Pendeta Cabul

Loading...

SURABAYA (suarasiber) – Hanny Layantara, oknum pendeta di Surabaya resmi ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda Jatim. Setelah, dinilai terbukti melakukan tindakan asusila atau pencabulan terhadap jemaatnya yang masih di bawah umur.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, memeriksa sang pendeta sebanyak dua kali.

“Hari ini, yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Awalnya penyidik mewajibkan tersangka untuk wajib lapor.

Tapi setelah pulang malah mengubah pelat nomor mobil dan nomor handphone. Akhirnya kita tangkap dan tahan,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, Senin (9/3/2020), seperti dirilis humad Polda Jatim.

Kapolda menyebut, selain mengubah pelat nomor mobil dan nomor handphone, sang pendeta juga ada diindikasi akan kabur ke luar negeri tepatnya ke Amerika Serikat (AS) dengan dalih mengisi ceramah.

“Tersangka ini juga ada indikasi akan kabur ke Amerika. Pengakuannya ada undangan ke sana,” ujarnya.

Dugaan pencabulan oleh pendeta salah satu gereja besar di Surabaya ini sesuai dengan laporan polisi bernomor LP : LPB/155/II/2020/UM/SPKT tertanggal 20 Februari 2020 lalu.

Yang menjadi korban adalah IW. Dia dicabuli sejak berumur 10 tahun. Kini, korban sudah berumur 26 tahun. Kasus ini sendiri terbongkar saat korban hendak menikah. Sang pendeta kemudian ditangkap di rumah temannya yang ada di Waru, Sidoarjo, Sabtu (7/3/2020). (mat)

Loading...