Polisi Ungkap Pengiriman Sabu-sabu 8,5 Kg dari Kota Tanjungpinang

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Satresnarkoba Polres Tanjungpinang ungkap tindak pidana diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 8,5 Kg.

Pengungkapan ini dibeberkan pada pelaksanaan konferensi pers di Polres Tanjungpinang yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Chrisman Panjaitan, MH, Kamis (20/2/2020).

Sabu seberat lebih dari 8 kilogram ini berhasil diamankan dengan 2 kasus berbeda, yaitu:

1.Tersangka AR (33) beralamat di Jalan Depati Amir, Kota Pangkal Pinang.

Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima jajaran Satresnarkoba Polres Tanjungpinang, Minggu (9/2/2020). Bahwa, melalui pihak Lion Parcel menduga ada paket mencurigakan yang diduga narkotika.

Informasi ditindaklanjuti dan langsung menuju kantor Lion Parcel di Batu 9 Tanjungpinang. Paket berupa 2 buah kardus tersebut kemudian dibuka.

Dan, ditemukan di salah satu kardus tepatnya di bawah tumpukan makanan ringan 1 paket besar diduga narkotika jenis sabu. Alamat penerima kiriman di Jalan Fatmawati Gabek Gang Gabus Kota Pangkal Pinang.

Selanjutnya, Rabu (12/2/2020) tim dari Satresnarkoba Polres Tanjungpinang berkordinasi dengan pihak Lion Parcel Kota Pangkal Pinang melakukan control delivery dan undercover.

Yang kemudian mengantar paket tersebut hingga ke alamat dan diterima tersangka AR. Begitu dia menerima paket langsung dilakukan penangkapan.

Adapun berat kotor barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut 1.500 (seribu lima ratus) gram atau 1,5 kg.

2.Tersangka RDW (27), beralamat di Kota Batam.

Informasi awal diterima jajaran Satresnarkoba Polres Tanjungpinang, Kamis (13/2/2020), ada speedboat yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu yang akan dikirim ke Batam.

Tim Satresnarkoba langsung menuju lokasi yaitu di Plantar II Tanjungpinang. Dan, mendapati barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang akan dibawa ke Batam.

Tim pun melakukan control delivery dari barang bukti tersebut hingga ke Batam. Dan, melihat seorang laki-laki sedang memasukkan sebuah karung besar ke dalam mobil.

Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut hingga ke Jalan Botania Batam. Setelah tiba di sebuah rumah, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap RDW.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang ditemukan 7 (tujuh) paket besar diduga narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 7.000 (tujuh ribu) gram atau 7 kg.

Juga ditemukan alat isap sabu dan timbangan. RDW memperoleh barang bukti tersebut dari temannya berinisial FT yang saat ini menjadi DPO.

Kasat Resnarkoba AKP Chrisman Panjaitan, MH menyampaikan bahwa total keseluruhan barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut mencapai 8,5 kg.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal SH SIK MSi, mengapresiasi atas kinerja dan keberhasilan jajaran Satresnarkoba Polres Tanjungpinang.

Atas keberhasilan mengungkap tindak pidana narkotika. Kapolres Tanjungpinang juga menyampaikan keprihatinannya bahwa masih adanya peredaran gelap narkotika dan penyalahgunaannya bahkan dalam jumlah yang relatif besar.

Untuk itu Polres Tanjungpinang akan terus melakukan pengungkapan agar dapat terus menekan peredaran gelap Narkotika.

“Narkoba yang jika disalahgunakan akan berdampak buruk bagi penggunanya serta melanggar hukum yang berlaku di negara Indonesia yang dapat dijerat dengan hukuman yang berat.

Mari bersama kita jauhi penyalahgunaan narkoba untuk mewujudkan masyarakat yang sehat dan bersih dari narkoba,” ujar Iptu Suprihadi selaku Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang. (mat)

Loading...