Polisi Bekuk Pelaku 16 Kali Pencurian di Tanjungpinang

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – BY, yang sudah melakukan 16 kali tindak pidana pencurian di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, akhirnya bertekuk lutut. Setelah unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur membekuknya di Cikolek, Bintan, Sabtu (15/2/2020).

“Ada dua laporan dari dua korban terkait dengan aksi tersangka BY. Setelah dilakukan pengembangan tersangka mengakui sudah 16 kali beraksi,” kata Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang Iptu Suprihadi H bersama Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Onny Candra S.IP dalam keterangannya ke wartawan, Selasa (18/2/2020).

Adapun dua laporan korban tindak pidana dari tersangka BY, adalah:

  1. Nursiah. Korban mengalami kejadian, Rabu (12/2/2020) sekitar pukul 13.30. Saat itu korban sedang menjaga warung miliknya dihampiri oleh tersangka.

Kemudian tersangka langsung menarik paksa kalung emas di leher korban. Sehingga korban terjatuh dan mengalami sakit di bagian pinggang.

Kerugian emas seberat 10 gram atau taksiran nilai sekitar Rp5 juta.

  1. Suyati, juga mengalami kejadian di hari yang sama, Rabu (12/2/2020) sekitar pukul 13.45. Saat itu korban sedang jalan kaki bersama temannya Istiyah di Jalan Anggrek Merah Gang Anggrek Bulan.

Kemudian korban dihampiri oleh tersangka yang mengendarai sepeda motor. Dan, menarik paksa tas korban berisikan satu unit handphone dan uang tunai Rp 500 ribu.

Setelah itu tersangka melarikan diri. Total kerugian ditaksir sekitar Rp 1,1 juta.

Berdasarkan laporan pengaduan tersebut, ujar Suprihadi, jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur melakukan penyelidikan. Dan, diketahui identitas tersangka.

Keberadaan tersangka tercium, Sabtu (15/2/2020) di daerah Cikolek, Bintan. Kemudian dilakukan penangkapan dan selanjutnya diamankan di Polsek Tanjungpinang Timur. Untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal MSi melalui Kasubbag Humas IPTU Suprihadi H. menyampaikan atas perbuatan yang dilakukan tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Suprihadi juga mengimbau kepada masyarakat Kota Tanjungpinang, agar senantiasa waspada dan berhati-hati. Serta selalu menjaga diri dengan baik.

Hindari berjalan di daerah yang sepi dan jangan memperlihatkan barang bawaan yang terkesan mewah. Yang dapat memancing seseorang untuk melakukan kejahatan. (mat)

Loading...